![]() |
Kharisma Rukmana, Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan hak jawabnya terhadap penanganan dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) China a.n. CHEN SHEN.
Kharisma Rukmana, Kasi informasi dan komunikasi keimigrasian kantor imigrasi batam menyebut pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) a.n. Imelia Reskita Sari ke Polsek Batam Kota tanggal 26 Februari 2025 terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak.
Dengan dasar tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan melanggar peraturan sesuai pasal 75 ayat (1) UU no. 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Jika dikemudian hari yang bersangkutan ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian maka pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan, ungkapnya. (Red)