Ada Jual Beli Kaveling Siap Bangun di Belakang Pos Dam Duriangkang

 

Site plan draf KSB Dam Duriangkang. (Foto: ist)


BATAMSIBER.COM | BATAM - Praktik jual beli Kavling Siap Bangun (KSB) mulai marak terjadi di Kota Batam. Seperti halnya KSB yang diperjualbelikan di wilayah Sei Beduk, tepatnya di belakang Pos Dam Duriangkang, Selasa (4/3/25).


Padahal, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam jauh-jauh hari telah menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli KSB yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.


Kendati demikian, himbauan itu sepertinya tidak menyurutkan niat sebagian masyarakat Kota Batam untuk membeli KSB yang legalitasnya belum di ketahui pasti. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan, lantaran diiming-imingi dengan lokasi Kavling yang strategis dan tergiur dengan promosi murah.


Selain itu, pengelola kavling cukup cerdik untuk mengelabuhi para calon pembeli yakni dengan menggunakan modus pelebaran kampung tua dan relokasi atau pemindahan warga dari Rumah Liar. Bahkan si pengelola KSB nekat menciptakan Site Plan atau Draf PL KSB sendiri untuk meyakinkan calon pembeli.



Untuk KSB yang barada di belakang Pos Dam Duriangkang itu dinamai dengan Kampung Tanjung Palembang Bagan. Nama KSB itu diketahui dari Site Plan yang diposting di media sosial pada tanggal 11 oktober 2024 lalu.


Pada postingan itu, tapak kavling itu mencapai 710 unit dan siap dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan ukuran Kavling. Untuk kavling ukuran 6 x 10 dibandrol Rp 25 juta, sementara harga kavling ukuran 6 x 12 dibandrol Rp 30 juta dengan modus jasa pematangan lahan.


Dijelaskan, untuk pengambilan secara cash dapat potongan Rp 1 juta. Sementara untuk bayar tunai bertahap pada kavling ukuran 6 x10 yakni Rp 6 juta (3 x cicilan) dengan uang muka Rp 7 juta. Sementara untuk kavling ukuran 6 x 12   yakni Rp 6,4 juta (3 x cicilan) dengan uang muka Rp 10 juta. 


Terbaru, pada postingan di media sosial per tanggal 17 Februari 2025, harga KSB ini diketahui mangalami kenaikan. Untuk harga kavling ukuran 6 x 10 dibandrol Rp 35 juta sementara ukuran 6 x 12 dibandrol Rp 40 juta.


Dari penelusuran wartawan, KSB ini dikelolah oleh seorang pria bernama Andi. Baru-baru ini Andi selaku sekretaris Team 9 mengklarifikasi soal legalitas KSB tersebut. 


Andi yang ditunjuk sebagai pengelola lahan dari ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua. Menurutnya, pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai pengelola lahan dari ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua, untuk melakukan perluasan Tapak Rumah Kampung Tua yang berada di Kampung Bagan Tanjung Palembang, tepatnya di RT 01 RW 09 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.


"Kami Team 9 resmi ditunjuk sebagai pengelola untuk melakukan perluasan tapak rumah Kampung Tua yang berada di Kampung Bagan Tanjung Palembang oleh ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua," kata Andi baru-baru ini berstatmen disalah satu media online.


Sementara itu, menurut sumber wartawan dari lingkungan BP Batam, bahwa Site plan berlogo BP Batam yang dimiliki oleh pihak pengelola KSB tersebut adalah bukan Site Plan resmi yang dikeluarkan oleh BP Batam. "Iya, itu siteplan mereka yang buat," ucap sumber wartawan.


Dalam hal ini, Site plan tersebut diduga dipalsukan atau bodong. Bagaimana tidak, pasalnya Site plan berlogo BP Batam tersebut tidak dibubuhi tanda tangan elektronik.


Sebagaimana diketahui, Direktorat pengelolaan Pertanahan BP Batam melalui Surat Keputusan nomor 493 tahun 2017 tentang penetapan dan penerbitan dokumen elektronik melalui Land Management System (LMS) dan kode penomoran dokumen lahan pada Kantor pengelolaan lahan telah menerapkan penandatanganan elektronik pada dokumen yang dikeluarkan oleh aplikasi LMS berupa Surat Pemberitahuan, Faktur, Surat Keputusan, Surat Perjanjian, Gambar Penetapan Lokasi, Izin Peralihan dan Rekomendasi.


Artinya, seluruh dokumen ditandatangani secara elektronik dan disimbolkan oleh sebuah QR Code pada bagian tanda tangan.


Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam. (Red)

Lebih baru Lebih lama