Kampung Tua Disulap jadi Kaveling Siap Bangun Secara Ilegal, BP Batam Sebut Tidak Mengeluarkan Izin

 

Kaveling siap bangun yang diperjualbelikan secara ilegal. (Foto: ist)


BATAMSIBER.COM | BATAM - Praktik jual beli Kaveling Siap Bangun (KSB) berlangsung terang-terangan persis di belakang Madrasah Tsanawiyah Batamiyah, Kampung Bagan, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.


Sebagaimana diketahui, titik lokasi KSB itu masuk wilayah Kampung Tua di Kota Batam. Tentu masyarakat atau calon pembeli kini pertanyakan legalitas lahan tersebut resmi atau ilegal.


"Apakah lahan kaveling di wilayah kampung tua boleh di komersilkan kepada masyarakat umum?, jika boleh atau memiliki legalitas yang resmi tentu kita punya niat besar untuk membelinya mengingat lahan di wilayah kampung tua berstatus hak milik. apalagi dengar-dengar lahan kaveling itu dijual murah," kata Idris warga Bida Ayu.


"Daripada kaveling di luar wilayah Kampung tua, seperti Sei Daun atau wilayah Nongsa harga pasarannya jauh lebih mahal," tambahnya.


Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi, lahan yang diperkirakan seluas 1,5 hektare di belakang sekolah itu, kini telah disulap menjadi hamparan tapak tanah yang telah di patok dan siap untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum.


Menurut informasi yang berhasil diperoleh dari warga setempat, kaveling siap bangun dilokasi ini dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per tapak dengan ukuran 8x10 meter.


"Benar pak, kaveling ini dijual dengan harga mulai Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per tapak ukuran luas 8x40 persegi. Jika bapak bersedia, saya bisa pertemukan dengan pengelolanya," ujar salah seorang warga saat ditemui wartawan yang tak jauh dari lokasi KSB, Selasa (18/2/25).


Menurutnya, proses pematangan lahan untuk ratusan KSB ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Saat ini sudah masuk dalam tahap pemasaran, oleh karenanya di pasang patok untuk memudahkan pembeli.


"Sudah banyak yang laku, Udah ada puluhan unit laku pak. Bahkan ada juga kalangan pegawai Ditpam BP Batam yang sudah booking 2 kaveling. Kalau soal masalah surat menyurat nanti ada tim yang bisa mengurusnya," ungkapnya.


Seperti diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait telah menghimbau, seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli kaveling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.


Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kaveling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.


“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kaveling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kaveling ilegal ini,” kata Ariastuty Sirait beberapa waktu lalu.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri soal keberadaan puluhan unit kaveling siap bangun tersebut. (Red/Tim)

Lebih baru Lebih lama