Berganti Nama, PPDB Kini Berubah jadi SPMB

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti didampingi Dirjen Kemendikdasmen memberikan keterangan kepada wartawan terkait perubahan nama PPDB jadi SPMB. (Foto: ist)


BATAMSIBER.COM | JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. 


Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.


"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/25).


"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.


Sedangkan jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025 ada 4 jalur  yang akan dibuka dalam SPMB tersebut. Keempatnya yakni:


1. Jalur Domisili

2.  Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi


Berikut syarat umum SPMB 2025, Pengganti PPDB berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:


Sekolah Dasar (SD)


Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:


- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

- Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan.

- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:


- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa kesiapan psikis.


- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional.


- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.


Sekolah Menengah Pertama (SMP)


Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:


- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.


- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.


Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:


- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.


- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. (***)


Sumber: www.detik.com

Lebih baru Lebih lama