Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau Indonesian Logistics Forwarders Association (ALFI/ILFA) DPC Batam, Maradonald (tengah). (Foto: ist) |
BATAM – Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau Indonesian Logistics Forwarders Association (ALFI/ILFA) DPC Batam, Maradonald Alias Apin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
Sat Reskrim Polresta Barelang Unit 4 Jatanras menetapkan tersangka kepada Ketua ALFI Batam, pada tanggal 20 September 2024.
Hal itu langsung disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kanit IV Jatanras, AKP Ferry Supriadi yang menegaskan bahwa Ketua ALFI Batam Maradonald Alias Apin sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penetapan dilakukan pada tanggal 20 September 2024 kemarin," ujar Ferry.
Ferry menjelaskan, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama tersangka pada 7 Oktober 2024, namun tersangka tidak datang.
"Tersangka minta penundaan pemeriksaan, karena sakit. Ada surat sakitnya," katanya.
Lanjut Ferry, hari ini, Rabu 9 Oktober 2024 pihaknya kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka untuk pemeriksaan.
"Makanya hari ini dikirim panggilan keduanya," ungkap Ferry.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau Indonesian Logistics Forwarders Association (ALFI/ILFA) DPC Batam, Apin Maradonal terjerat kasus penganiayaan supir trailer yang terjadi dipinggir jalan depan PT Persero Batam, Batuampar, pada awal Agustus 2024. (Red)