Tambang Pasir Ilegal di Kampung Melayu Batu Besar Digerebek Polisi, 3 Orang Tersangka Diamankan

 

Tersangka K 


BATAMSIBER.COM | BATAM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali menggerebek satu lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.


Dalam penggrebekan ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang pria sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut. 


Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini bermula pada saat Satlantas Polresta Barelang menggelar operasi Zebra Seligi 2024, Minggu (20/10/24) sekira pukul 21.00 Wib di simpang Kepri Mall. 


Dalam operasi Zebra Seligi tahun 2024 itu, Satlantas Polresta Barelang telah menindak sebuah truk bermuatan pasir yang terbukti melanggar ketentuan.


"Berawal dari penertiban itu, kami berkordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang untuk menelusuri asal-usul sumber pasir yang dimuat oleh truk tersebut," ujar AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (28/10/24).


AKBP Ade Kuncoro menuturkan, dari informasi yang di peroleh, mereka membeli pasir dari kegiatan penambangan pasir ilegal di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. 


Kemudian, Pada tanggal 23 Oktober 2024, personel Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.


"Kegiatan itu langsung kita hentikan dan kita mengamankan 3 orang yakni ES, K dan R alias B beserta barang bukti yang dilakukan untuk penambangan pasir," ungkapnya. 


Diketahui, adapun peran dari para tersangka yakni, ES sebagai pemilik mesin sedot, K sebagai pengawas lapangan dan R alias B sebagai supir dump truk.


"Pengungkapan kasus terhadap penambangan pasir secara ilegal ini merupakan atensi langsung bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, karena kegiatan ini sangat berdampak pada kerusakan lingkungan," terangnya. 


Diwaktu yang sama, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini menambahkan, jajaran Polda Kepri saat ini tengah serius menangani kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Batam.


"Kami menghimbau kepada siapapun yang akan melakukan kegiatan-kegiatan pertambangan secara ilegal agar dapat segera menghentikan kegiatannya. Jika kami temukan, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak ada yang kebal hukum dan akan kami tindak," tegasnya.


Kompol Zamrul Aini menuturkan, dalam sehari, para pelaku penambangan pasir ilegal ini mampu menghasilkan 2 hingga 7 dump truk. Selanjutnya, pasir tersebut di jual dengan harga Rp 750 per dump truk.


"Satu hari minimal mereka menjual paling minim 7 dum truk seharga Rp 750 ribu. Dan aktivitas ini telah berlangsung selama 1 tahun," bebernya.


Menurut, Kompol Zamrul Aini, Pemerintah Kota Batam tidak pernah memberikan atau mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik itu pertambangan pasir dan lainnya. 


"Di Batam ini, tidak akan pernah diizinkan IUP untuk pertambangan dan apapun itu bentuknya. Karena Batam merupakan Kota Industri," tegasnya lagi.


Lanjut, Kompol Zamrul menyampaikan, maraknya penambangan pasir di Kota Batam bukan tanpa sebab. Masyarakat lebih memilih pasir yang dihasilkan dari aktivitas penambangan ilegal ini dari pada resmi karena memiliki harga yang cukup murah dan terjangkau. 


"Harga pasir yang dihasilkan dari aktivitas ilegal ini dijual sangat murah kepada masyarakat. Sehingga, tambang pasir ilegal di Kota Batam terus bermunculan hingga saat ini," terangnya.


Selain berhasil mengamankan 3 tersangka, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit dump truk bermuatan pasir, 1 unit mesin sedot pasir, 1 unit sekop, 1 unit pipa paralon, 1 unit selang dan gerobak.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar. (Red)

Lebih baru Lebih lama