Tambang pasir yang beroperasi secara ilegal. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Ancam keselamatan warga, aktivitas penambangan pasir ilegal melenggang bebas beroperasi di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Meski berulang kali pihak Kepolisian menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, namun hal ini tidak sedikitpun menimbulkan efek jera bagi para pelaku, Selasa (Rabu 4/9/24).
Bahkan, mirisnya lagi, lokasi tambang pasir ilegal ini justru beroperasi tak jauh dari pemukiman warga dan wisata bahari Pantai Teluk Mata Ikan.
Pantauan wartawan di lokasi, setidaknya ada kurang lebih 5 unit mesin dompeng dilengkapi dengan pipa panjang tengah melakukan penyaringan material pasir untuk dimuat ke dalam dump truk. Tak hanya itu, sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut material pasir dari lokasi penambangan.
Salah satu warga setempat berinisial S menuturkan, lokasi tambang pasir ini dulunya bukit yang asri dan dipenuhi pepohonan. Namun, seiring berjalannya waktu, bukit ini justru beralih fungsi sebagai ladang bisnis tambang pasir ilegal.
"Kita disini cemas jika sewaktu-waktu bukit ini longsor. Tentu, dampaknya ke pemukiman warga dan lokasi wisata pantai Teluk Mata Ikan," ujar salah satu warga berinisial S kepada wartawan.
Warga berinisial S menuturkan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Bisnis gelap ini justru diduga dikendalikan oleh seorang oknum aparat berinisial R.
"Lokasi tambang pasir ini dikendalikan oleh oknum aparat berinisial R. Kemarin, lokasi tambang pasir ilegal ini sempat diminta untuk dihentikan, karena berbahaya bagi warga setempat. Namun, hal itu justru tidak digubris," ungkap S.
Lanjut, S menyampaikan, dalam kurun waktu sehari, lokasi tambang pasir ini bisa menghasilkan puluhan kubik pasir siap jual untuk memenuhi kebutuhan toko material bangunan serta lainnya.
"Aktivitas penambangan pasir ilegal disini beroperasi selama 24 jam. Tak ada satu pun yang dapat menghentikannya. Tentu, kami berharap pihak Kepolisian dan BP Batam dapat menertibkan tambang pasir ini sebelum ada korban jiwa," jelasnya.
Seperti diketahui, para pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap tambang pasir ilegal ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. (Red/Tim)