PMKRI Cabang Batam Beraudiensi dengan Kejari Batam Terkait Dugaan Korupsi Mantan Ketua DPD PSI Batam

Mahasiswa katolik yang tergabung di PMKRI Cabang foto bersama Kasi Intel Kejari Batam. (Foto: Fay)


BATAMSIBER.COM | BATAM – Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam pada hari ini, Selasa (3/9/2024) memenuhi undangan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam rangka untuk beraudiensi.


Kedatangan rombongan mahasiswa katolik itu dipimpin langsung oleh Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang. Mereka disambut hangat oleh Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta dan staf Kejaksaan Negeri Batam.


Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang mengatakan, agenda hari ini ialah memenuhi undangan dari Kejari Batam untuk beraudiensi. Namun sangat disayangkan, pihaknya belum bisa bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, dan hanya diwakilkan oleh Kasi Intel Kejari Batam.


"Ada rasa kecewa juga karena belum bisa bertemu langsung dengan Bapak Kajari. Tapi, kami sangat berterima kasih surat permohonan yang kami kirimkan untuk berudiensi, di respon oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam," ucap kepada media saat ditemui di sebuah Kedai Kopi di bilangan Batam Center, Rabu (3/9/2024).


Menurutnya, adapun maksud dan tujuan kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam adalah untuk melaporkan tentang adanya beberapa kejanggalan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan perilaku koruptif.


Dia menjelaskan, kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud yakni adanya dugaan mal administrasi, dugaan penyalahgunaan keuangan negara serta dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPD PSI Kota Batam Periode 2022-2023, yakni Sony Christanto, SE.,M.Si.


"Kami menemukan ada beberapa kejanggalan, dugaan mal administrasi, penyalagunaan keuangan negara serta perilaku koruptif yang dilakukan oleh Sony Christanto," ungkap Simeon Senang.


Lebih lanjut ia menjelaskan, Sony yang saat ini telah resmi menjadi Anggota DPRD Kota Batam mengklaim dana Kesbangpol atas nama partai. Padahal kegiatan itu dilakukan oleh Yayasan Komunitas Peduli Indonesia yang diselenggarakan di Gereja Tabgha.


"Sony Christanto telah melakukan pengklaiman dana Kesbangpol. Padahal kegiatan tersebut dilakukan oleh Yayasan Komunitas Kasih Indonesia di salah satu Gereja Protestan yang ada di Batam," jelasnya.


Kemudian, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Partai PSI itu adalah partai yang paling komitmen dan getol dalam melawan korupsi hingga sekarang. 


"Di PSI itu ada kartu SAKTI singkatan dari  Solidaritas Anti Korupsi, Anti Intoleransi, tapi kok bisa ya kadernya malah melakukan korupsi," ujar Simeon Senang," ucapnya terheran-heran.


Tidak hanya itu, dalam hasil temuan pihaknya, data-data yang diajukan untuk pengklaiman dana Kesbangpol pihaknya juga menduga tanda tangan palsu dan manipulatif. 


Menurutnya, banyak tanda tangan yang mirip bahkan orang-orang yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut tetapi ada namanya bahkan ada tanda tangannya.


"Jangan-jangan ini tanda tangan gaib," ungkap Simeon menimpali. 


Masih menurut Simeon, berdasarkan arahan dari Kasi Intel Kejari Batam pada saat audiensi berlangsung, pihaknya disarankan untuk membuat laporan resmi yang ditujukan ke Bagian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Batam.


Kemudian, pihaknya merespon positif atas arahan yang disampaikan oleh pihak Kejari Batam. Namun, sebelumnya pihaknya akan melakukan keajian-kajian 


"Secepatnya kami akan membuat surat resmi atas nama kelembagaan PMKRI Cabang Batam, dan akan kami masukkan ke Bagian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Batam," sebutnya.


Lanjutnya, sebelum pihaknya melayangkan surat resmi ke Kejaksaan, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan kajian-kajian dan menyusun strategi tentang adanya beberapa kejanggalan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan perilaku koruptif yang dilakukan oleh Sony.


"Laporan ke Bagian Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Batam menurut kami sudah tepat, karena berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Mudah-mudahan dalam minggu ini kami sudah bisa membuatkan surat resminya, dan langsung kami daftarkan ke Bagian Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Batam," pungkasnya. (Fay)

Lebih baru Lebih lama