Kirim Pekerja Jadi Operator Judi di Kamboja, Seorang Wanita di Batam Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

Foto: ist


BATAMSIBER.COM | BATAM - Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural yang akan dikirim ke negara Kamboja untuk dipekerjakan sebagai Operator Judi Online, seorang Wanita yang menjadi pengurus pengiriman berhasil diamankan dan dua orang korban yang terdiri dari 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki diselamatkan oleh Tim. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, pada Kamis (29/8/24).


"Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural untuk dipekerjakan sebagai Operator Judi Online di Negara Kamboja, Mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan pendalaman dan menindaklanjuti Informasi yang didapat". Ucap Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.


"Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 tim, sekira pukul 13.30 wib tim melakukan penyelidikan Di wilayah Mega Mall, Batam Center, Kota Batam dan pada pukul 14.00 wib tim melihat dua orang yang terdiri dari 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga akan berangkat ke negara Malaysia, selanjutnya tim mendekati tempat dua orang tersebut yang berada disalah satu Coffe shop, Lantai 1 Mega Mall". Tutur Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.


"Selanjutnya pada pukul 14.05 wib datang seorang wanita Inisial JW yang ikut duduk di Coffe shop tersebut dan memberikan tiket kapal untuk keberangkatan ke Negara Malaysia kepada kedua korban, melihat hal tersebut tim kemudian memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat perintah tugas dan dari hasil interogasi bahwa benar kedua orang tersebut akan berangkat ke Negara Kamboja transit di Negara Malaysia dan berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya akan dipekerjakan sebagai Operator Judi Online di Negara Kamboja, selanjutnya para korban, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut". Jelas Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.


“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang. Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah). .” Tutup Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Red)

Lebih baru Lebih lama