Polresta Barelang Ungkap Pelaku Pengiriman PMI Non Prosedural di Beberapa Pelabuhan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr Nugroho Tri N, jelaskan hasil tangkapan jajarannya mulai bulan Januari - Mei 2024. (Foto: Tyan)


BATAMSIBER.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N menggelar konferensi pers ungkap pelaku penempatan PMI ilegal atau non prosedural yang di dampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (31/5/24).


Hari ini akan saya release ungkap kasus PMI Non Prosedural dari Januari - Mei 2024 di Jajaran Polresta yang di ungkap oleh Sat Reskrim dan Polsek Jajaran termasuk Satpolair Polresta Barelang. Saya apresiasi atas pengungkapan ini atas koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam ini. 


Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk di melakukan pencegahan terkait PMI non Prosedural tersebut. Terkait pengungkapan ini saya sampaikan jumlah Laporan Polisi dalam kurun waktu 5 bulan terdapat 20 Laporan Polisi dengan 124 korban CPMI, 84 Laki-laki dan 40 Perempuan. 


Untuk tersangka diamankan terdapat 24 Orang yaitu 16 orang laki-laki dan 8 orang Perempuan dengan rincian yaitu Laporan Polisi dari Satreskrim 9 Laporan polisi, Satpolair 2 Laporan polisi, Polsek KKP 9 Laporan Polisi. 

Dengan modus operandi para tersangka yaitu meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur  resmi dan bukan Non Prosedural, menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja diluar negeri mulai dari membuat passport pelancong, mencarikan agent kerja diluar negeri  serta menerbitkan travel pass atau ICA kemudian menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan  membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari Batam menuju Malaysia/Singapura dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapatkan kerja. Batam sebagai tempat penampungan, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT dan Lombok. 


Dari beberapa kasus, terdapat 2 ada kasus menonjol yang di ungkap oleh polsek KKP, yakni Korban inisial Y dengan mengamankan 4 orang tersangka inisial DH, AJ, FR, dan WA,  korban Y diberangkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di Pelabuhan rakyat sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju negara Malaysia, setelah korban sampai di perairan Malaysia , korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan negara Malaysia, namun setelah korban tiba di daratan negara Malaysia korban langsung di tangkap dan di amankan oleh tentara negara Malaysia karena telah memasuki negara Malaysia secara tidak resmi. Selanjutnya korban menjalani hukuman kurungan di pekan nanas selama 3 bulan, kemudian korban CPMI tersebut di pulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh pihak (Bp3mi Kepri), selanjutnya Bp3mi Kepri memulangkan korban tersebut ke kota asal nya di Dumai. 


Kemudian kasus yang kedua diungkap oleh polsek KKP korban inisial NA asal banyuasin, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA, korban NA diberangkatkan secara non prosedural melalui pelabuhan ferry internasional batam center menuju Malaysia. Korban telah 2 kali diberangkatkan secara non prosedural oleh pelaku tepatnya tanggal 25 januari 2024 dan 3 februari 2024, selama korban di negara Malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai asisten rumah tangga korban telah bekerja dengan 3 majikan di negara tersebut, dan pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga, korban di aniaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya. Karna sakit lebam di ketahui oleh tetangganya dan di bawa ke RS, di lapor ke polisi Malaysia dan korban di bawa ke KJRI dan di pulangkan ke Indonesia. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami.


Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000, terangnya. 


Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi saya apresiasi atas kinerja Polresta Barelang dan Jajaran terkait penanganan PMI, atas pengungkapan PMI non Prosedural yang kesekian kalinya tidak hanya mengungkap agen tingkat bawah tapi juga korporasinya, bahkan sampe tingkat jakarta pun terungkap. Alhamdulillah juga terungkap aktor-aktor nya, karna dalam pengungkapan PMI Non prosedural kita tidak main-main, sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang dan jajaran. (Tyan)

Lebih baru Lebih lama