Pasutri yang membawa 12 PSK digiring ke ruang humas untuk dilakukan konferensi pers. (Foto: Tyan) |
BATAMSIBER.COM | TANJUNGPINANG - Guna memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 (dua) pelaku mucikari pasangan suami istri (Pasutri) yang nekat menjual 12 (dua belas) korban untuk dijadikan pekerja prostitusi, 4 (empat) korban diantaranya anak dibawah umur. Keberhasilan itu diungkap melalui Konferensi Pers Polresta Tanjungpinang, di ruang Humas, Jumat (21/6/24).
Bermula, saat SatReskrim Polresta Tanjungpinang mendapat laporan masyarakat terkait adanya tempat prostitusi di Jl. Air, Km. 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Yang kemudian Sat Reskrim membentuk tim gabungan terdiri dari Unit Jatanras, Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur untuk segera ditindak lanjuti penyelidikannya.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengungkapkan “kami berhasil menangkap 2 (dua) pelaku mucikari ini pada hari Rabu (19/6/24) sekira pukul 22.00 WIB, di Cafe Queen, Km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Yang mana saat itu pelaku dan 12 (duabelas) korbannya berada dilokasi, kemudian kita amankan,”.
“Identitas pelaku mucikari atau disebut papi dan mami ini berstatus pasutri. Pelaku itu inisial JU (Laki-laki) 32 tahun, beralamat di Kp. Banjar Air Ratu, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dan pelaku inisial TD (Perempuan) 36 tahun, berasal atau beralamat di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung,” bebernya.
AKP Mohammad Darma menjelaskan bahwa 12 (duabelas) korban prostitusi tersebut tidak ada yang berasal dari Kota Tanjungpinang, melainkan para korban berasal dari luar daerah.
“12 (duabelas) korban ini tidak ada yang berasal dari Tanjungpinang, mereka berasal dari luar daerah, ada yang berasal dari Bandung, Lampung, Banten hingga Jawa Tengah,” katanya.
Pelaku JU dan TD sebagai mucikari yang memiliki motif sebagai papi dan mami dengan menawari para korbannya untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial yang mendapatkan berbagai keuntungan.
“Para korban sengaja direkrut oleh pelaku dan dibawa dari tempat mereka berasal untuk dibawa ke Kota Tanjungpinang. Mereka diberi tempat tinggal dan dipekerjakan disebuah Cafe Queen sebagai pekerja seks komersial,” ujar dia.
“Berapa lamanya korban bekerja dengan pelaku mucikari itu bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan hingga sudah 1 tahun. Dengan tarif bayaran korban sekitar Rp 200.000 sampai dengan Rp 400.000 setiap pelanggan. Sementara, kalau pelaku mucikari ini meraup keuntungan sekitar 30 jutaan perbulannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya pelaku mucikari JU dan TD dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 76i Jo pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Tyan)