Foto: Edo |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Polda Kepri membuka pendaftaran bagi seluruh pemuda dan pemudi yang berminat menjadi Taruna maupun Taruni Akademi kepolisian tahun anggaran 2024, yang mana pendaftaran online dan verifikasi sudah mulai dibuka sejak tanggal 25 Maret hingga 21 April 2024, Jumat (29/3/24).
Dalam hal ini, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali memiliki kesempatan yang sama tanpa membedakan golongan dan tanpa memihak kepada siapapun. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan proses penerimaan dengan menerapkan prinsip seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, serta clear and clean.
“Saya menegaskan kembali bahwa proses penerimaan calon anggota Polri berjalan tanpa dipungut biaya apapun, serta bebas dari praktik KKN dan konspirasi. Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum kepada siapapun yang melakukan penyimpangan. Segala syarat dan ketentuan telah diatur dengan jelas untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penerimaan calon anggota Polri. Hal ini menjadi bukti bahwa Polri menjalankan proses penerimaan dengan selektif, memastikan bahwa hanya individu dengan integritas yang tinggi yang diterima sebagai anggota personel, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dikatakannya, berikut sejumlah persyaratan dalam penerimaan Polri tahun 2024 khusus Taruna/Taruni Akpol:
A. Ijazah
• SMA/MA Jurusan IPA/IPS
• Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada Ponpes
• Pendidikan Dniyah Formal
B. Tinggi Badan Minimal
• Pria: 165 cm
• Wanita: 163 cm
C. Usia (Saat Buka Pendidikan)
• Minimal 16 Tahun
• Maksimal 21 Tahun
D. Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
E. Persyaratan khusus:
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Nilai kelulusan rata-rata:
a) Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;
b) Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
c) Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
d) Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
2) Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
a) Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;
b) Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
c) Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
d) Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
3) Bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
4) bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
b) Bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
5) Bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024;
6) Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
c. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
d. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): 1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm; 2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
e. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
h. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
j. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
k. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
l. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;
m. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
n. Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
o. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
Lebih lanjut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa jika dalam proses pelaksanaan penerimaan ini ditemukan pelanggaran maupun kecurangan, seluruh peserta dapat melaporkannya melalui website whistleblowing system atau bisa diakses ke https://pengaduan-penerimaan.polri.go.id/. Masyarakat juga bisa langsung mengakses Hotline Rim Polri melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas dari SDM Polri, serta masyarakat juga bisa mengakses via aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898, mulai dari apa saja yang menjadi syarat penerimaan, jadwal penerimaan, sampai pengaduan terkait proses penerimaan anggota Polri ini. Dalam hal ini masyarakat atau peserta yang melapor tidak perlu takut, karena segala identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Polri.
"Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store, ungkapnya. (Edo)