Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Bea Cukai Batam melakukan tindakan penyegelan terhadap kapal CR-6 yang saat ini berada di salah satu perusahaan Shipyard.
Keberadaan kapal CR-6 di PT. Marinatama Gemanusa Shipyard yang tengah dilakukan penutuhan oleh pihak PT. Sarana Sijori Pratama kini di Segel oleh pihak Bea Cukai Batam, Jumat (1/3/24).
Informasi penyegelan kapal CR-6 ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Sisprian Subiaksono.
"Ya benar, sedang kami lakukan penelitian pak," kata Sisprian saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp_nya.
Kendati demikian, Ia tidak menjelaskan apa alasan penyegelan kapal tersebut. "Saya belum dapat laporan lengkap dari lapangan pak," tutupnya.
Terpisah, Frengky Simanjuntak dari kantor hukum JP Law Office dan Agus Simanjuntak dan konsultan hukum selaku kuasa hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping yang mewakili pemilik kapal juga membenarkan penyegelan kapal tersebut.
"Ya benar, saya juga barusan dapat informasi bahwa kapal CR-6 miliki klien kita kabarnya sudah disegel oleh Bea Cukai Batam," ucap Jemi Frengki SH didampingi rekannya Agus Simanjuntak, SH di seputaran Nagoya.
Seperti diketahui, kapal CR-6 berbendera Tanzania ini tengah berproses hukum di negara Malaysia atas laporan pencurian kapal CR-6. Dan belakangan ini keberadaan kapal CR-6 diketahui sudah di Batam hingga dilakukan pemotongan untuk dijadikan scrab.
Terkait kasus pemotongan kapal itu sudah dilaporkan oleh Frengky Simanjuntak dari kantor hukum JP Law Office dan Partners Advokat dan konsultan hukum selaku kuasa hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd ke Ditreskrimum Polda Kepri.
Usai Laporan Polisi masuk, pihak Ditreskrimum Polda Kepri belum melakukan police line tehadap kapal tersebut hingga kabar terakhir yang didapatkan Redaksi, kapal tersebut sudah disegel Bea Cukai Batam. (Tim/Red)