Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menyampaikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers. (Foto: Edo) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di dampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka dan Humas Polresta Barelang menggelar konferensi pers pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, bertempat di Mapolsek Batam Kota, Selasa (1/8/23).
Para pelaku yang diamankan berinisial S (40), pelaku diamankan dirumah kos-kosan di Daerah Bengkong Kota Batam.
Adapun kronologis kejadian perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berawal pada saat setelah pelaku mengantarkan pacarnya pergi bekerja, pelaku sengaja mencari mangsa berkeliling menggunakan sepeda motor, pada saat itu pelaku bertemu dengan korban (10) yang sedang berjalan kaki sendirian hendak pergi sekolah sekira pukul 07.12 Wib.
Dengan bujuk rayu pelaku kepada korban dengan mengatakan mau bayar arisan dengan orangtua korban, serta mengatakan mengenal guru korban dan mengaku bekerja sebagai tukang bersih-bersih kamar mandi sekolah. Mendengar hal tersebut, akhirnya korban mau ikut dan pelaku membujuk korban meminta antar ke rumah korban serta langsung membonceng korban menyuruh duduk bagian depan pelaku.
Pada saat diperjalanan korban menunjukkan kepada pelaku rumahnya "Itu Rumahnya Om" dan dijawab pelaku "Iya Iya Dek Sebentar Dek" dan selanjutnya pura-pura tidak dengar jalan terus bahkan belok ke kiri lurus menuju arah bengkong. Ditengah perjalanan korban menangis minta diantar pulang karna takut telat ke sekolah namun pelaku diam saja dan bilang kembali "Iya Dek Iya Dek Ini Mau Pulang", korban terus menangis minta diantarin pulang karna mau sekolah.
Sedangkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat diatas motor dengan posisi duduk di depan yang dilakukan disepanjang perjalanan adalah memeluk korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan menempelkan kepala pelaku dikepala korban berulang kali.
Setelah itu pelaku mengantar korban ke pintu gerbang perumahan bandar srimas dan pergi ke kos-kosan pelaku di daerah bengkong, disanalah pelaku melakukan onani. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Batam Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut unit reskrim polsek batam kota melakukan penyelidikan dan berdasarkan Informasi dari orang tua korban dengan membawa rekaman CCTV kemudian dan sesuai dengan kendaraan yang dipergunakan Pelaku, pelaku berhasil diamankan dirumah kos-kosan di Daerah Bengkong.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan pelaku mengakui ada kelainan seks dan untuk memuaskan hasrat tersebut dan mencari korban dan pada saat itu pelaku dengan menggunakan sepeda motor berputar-putar dan bertemu korban, pelaku bernafsu dan pada saat berpapasan dan langsung menegur korban memangil dek-dek dan pelaku tertarik dengan wajah korban yang cantik.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang - Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang - Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (Edo)