Foto: ist |
BATAMSIBER.COM | JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kepulauan Riau (DPD GMNI Kepri) surati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait dugaan adanya keterlibatan personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin AKBP Robby Topan Manusiwa dalam praktik judi Kepri, Kamis (24/8/2023).
Dalam suratnya itu, DPD GMNI Kepri meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan atensi
"Kami meminta Kompolnas untuk melakukan perhatian khusus atas laporan DPD GMNI Kepri terhadap AKBP Robby Topan Manusiwa yang dicurigai membackup bandar-bandar judi besar yang tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan di lokasi K2, Biliar Center dan Hotel Pacifik Batam," kata Ketua DPD GMNI Kepri Husnul Husin Mahubessy dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Dia menyampaikan, Robby telah diperiksa oleh Bidpropam Kepolisian Daerah Kepri beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihaknya mengetahui informasi itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) yang diterima oleh tertanggal 23 Agustus 2023, dengan Nomor: B/SP2HP2/615/VIII/WAS.2.4/2023.
Kata dia, DPD GMNI Kepri mendukung upaya penegakan hukum beberapa waktu lalu di mana telah dilakukan penutupan dan penyegelan lokasi gelanggang permainan yang terindikasi sebagai kegiatan judi terselubung.
Menurutnya, DPD GMNI Kepri merasa bahwa fungsi kontrol yang pihaknya miliki harus menjadi perhatian sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam penegakan hukum.
"DPD GMNI Kepri berharap agar menjadi perhatian khusus untuk di tindaklanjuti oleh Kompolnas," ucapnya.
Sebelumnya, DPD GMNI Kepri menyampaikan beberapa keluhan ke Divisi Propam Polri terkait penegakan hukum yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana telah dilakukan penutupan dan penyegelan lokasi gelanggang permainan yang terindikasi sebagai kegiatan judi terselubung.
Husnul mengapresiasi tindakan nyata Polri sudah memberantas sejumlah praktik perjudian melalui Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin AKBP Robby Topan Manusiwa. Namun, menurutnya, masih ada 'bandar besar' yang belum dilakukan penindakan. Terkait hal tersebut, DPD GMNI Kepri telah membuat laporan dan diterima oleh Divisi Propam Polri.
Husnul berharap, laporan itu bisa ditindaklanjuti sehingga pemberantasan praktik judi dan peredaran narkoba di Batam dapat berjalan dengan lebih baik. Merespons, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri mendengar suara DPD GMNI Kepri terkait pemberantasan praktik judi serta narkoba di Kepri. "Polri harus terus mendengar dan merespon setiap masukan masyarakat termasuk adek-adek Mahasiswa di Batam," kata Didik. (*)
Sumber: Tvonenews.com