Balpres pakaian bekas yang ditangkap dibawa ke Mako Ditpolair Korpolaiud Baharkam Polri. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | JAKARTA: KP. Pelatuk-3013 berhasil menangkap barang selundupan berupa balpres pakaian bekas, alat elektronik dan peralatan rumah tangga yang sandar di Dermaga Nusantara pada hari Kamis (24/8/23) pukul 22.00 WIB.
Komandan KP Pelatuk-301, Iptu Andre Christianto Paeh mengatakan penangkapan selundupan barang bekas ini menetapkan 3 orang tersangka.
"Iya, ada kurang lebih puluhan balpres pakaian bekas, alat elektronik dan peralatan rumah tangga yang diamankan dari hasil penangkapan.
Kata Andre, penangkapan itu berawal saat KP Pelatuk pada hari Rabu (23/8/23) mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang bekas yang akan masuk ke wilayah Jakarta melalui kapal penumpang Pelni KM. KELUD tujuan Batam - Tanjung Priok yang akan sampai dan sandar di Dermaga Nusantara pada hari Kamis Tanggal 24 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya kami menuju Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok. setelah sampai di Dermaga sekitar pukul 22.00 WIB Kapal Penumpang KM. Kelud tiba dan sandar, bebernya.
Kemudian, ABK KP. Pelatuk - 3013 mendapati dan memeriksa 3 orang tersangka, diantaranya bernama Fransiso Hutajulu dan 2 org lainnya sedang menurunkan muatan tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, KP Pelatuk-3013 menyita barang bukti :
- 8 Dus ( Pakaian bekas )
- 8 Karung ( pakaian bekas )
- 5 Karpet
- 8 Tas ( pakaian bekas )
- 1 Koper besar ( pakaian bekas )
Selanjutnya ABK KP Pelatuk - 3013 mengamankan Fransisco Hutajulu, Pebrianto, dan Hotdinto Situmeang yang menurunkan barang - barang tersebut dari KM. KELUD. Kemudian tersangka dan BB di bawa ke Kantor Ditpolair Korpolaiud Baharkam Polri guna Proses Penyidikan lebih lanjut. (Red)