Koordinator Aksi, Martua Susanto Manurung menyerahkan surat kepada pihak kepolisian agar dapat menangkap pelaku penghinaan. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Viralnya pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi telah memicu aksi solidaritas masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Merah Putih (AMMP) Provinsi Kepri untuk melakukan unjuk rasa di Mapolda Kepri, Kota Batam, pada Jumat (4/8/23).
Koordinator Aksi, Martua Susanto Manurung mengatakan pelaksanaan aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah Republik Indonesia dalam menjaga simbol negara agar tidak direndahkan siapapun.
“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan Presiden RI, negara kami tidak boleh dihina apalagi simbol negara kami, Presiden RI,” tandas Martua yang akrab juga dengan panggilan Ucok.
Dalam aksinya, AMMP Provinsi Kepri juga membacakan pernyataan sikap. Salah satu poin yang disebutkan menyinggung penghinaan yang dilakukan Akademisi Rocky Gerung melalui orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama SPSI di Bekasi pada 29 Juli 2023 telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Atas penghinaan yang dilakukan terhadap Presiden RI, Rocky Gerung diduga telah melanggar Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Rocky Gerung diduga juga dapat disangkakan dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Aliansi Masyarakat Merah Putih (AMMP) Provinsi Kepri Menuntut Proses Hukum Terhadap Rocky Gerung yang telah menghina Kepala Negara / Presiden RI,” ungkap Martua dalam orasinya pada Jumat siang. (Red)