Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal bersama kasi Humas Polresta Barelang laksanakan konferensi pers terkait pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Edo) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal gelar konferensi pers ungkap pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (11/8/23).
Pelaku yang di amankan berinisial HD (25) yang merupakan Oknum Ustad di Salah Satu Pondok Pesantren di Kec. Sei Beduk Kota Batam.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 22.00 wib korban A bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yakni pada bulan maret 2023 sekira pukul 02.00 wib ketika korban sedang tidur bersama dengan santri lainnya.
Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang lalu menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung pelaku, kemudian memakaikan kembali celana korban lalu pelaku pergi.
Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak pondok pesantren dan meminta supaya pelaku tidak lagi berada di Pondok Pesantren. Kemudian pada hari senin tanggal 05 Juni 2023 setelah pelaku di pulangkan, korbanpun kembali ke pondok tersebut, kemudian pada tanggal 11 Juni 2023 ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 08.30 wib, tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku.
Setelah tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik, selanjutnya sekira pukul 16.30 wib tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik, sesampainya di Polres Gresik sekira pukul 20.30 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 14.30 wib tersangka dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal mengatakan Perbuatan tersebut pelaku lakukan berulang kali terhadap korban dari pertengahan bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 15 tahun penjara, tutupnya. (Edo)