Pembacaan sidang prapid oleh hakim dan dimenangkan oleh pemohon. (Foto: ET) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Sidang putusan Praperadilan (Prapid) Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm, terkait penahan dan penetapan Robet Hutahaean (56) sebagai tersangka atas Dugaan pencurian besi dari lokasi PT Mcdermott Indonesia oleh Polsek Batu Ampar digelar di PN Batam dan dimenangkan oleh Pemohon, Selasa (4/7/23).
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Dwi Nuramanu memutuskan, agar tersangka (Pemohon) Robet Hutahaean dibebaskan dari statusnya sebagai Tersangka dan dipulihkan nama baiknya.
Kemudian atas putusan itu, usai persidangan berakhir, Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum AJP Lawyers, Reevan Simajuntak,SH,CPL,CPM dan Yayan Setiawan,SH,MH,CPM kepada media mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata kepada pihak pihak yang selama ini sudah mencemarkan nama baik kliennya.
"Putusan Prapid ini adalah langkah awal bagi klien kami dalam melakukan langkah langkah hukum selanjutnya untuk memulihkan nama baik klien kami, upaya hukum tersebut baik secara pidana maupun perdata".
"Nanti kita terima dulu salinan putusannya, karena apa yang telah dialami pemohon dan keluarga, sudah sangat merugikan bagi pemohon," ujar Reevan Simajuntak,SH,CPL,CPM,.
Kemudian atas putusan itu, Nyonya Simanjuntak (52) istri dari pemohon, usai sidang terlihat tak henti-hentinya mengucapkan kata " Puji Tuhan".
"Tentunya sangat senang dengan putusan, Puji Tuhan, karena selama satu setengah bulan ini, kami sekeluarga telah disusahkan dengan persoalan ini," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Robet Hutahaean ditangkap dan ditahan Polsek Batu Ampar pada tanggal 19 Mei 2023 yang lalu.
Ia ditangkap setelah dilaporkan sicurity perusahaan atas tuduhan dugaan telah melakukan pencurian besi dari lokasi PT Mcdermott Indonesia.
Kemudian, karena tidak terima dirinya dijadikan tersangka, Robet melalui Kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum AJP LAWYERS mengajukan Praperadilan ke PN Batam. (Tim/Red)