Calon PMI yang berhasil diselamatkan oleh KP Anis Madu 3009. (Foto: ET) |
BATAM | BATAMSIBER.COM - Kapal Patroli Anis Madu 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali mengamankan delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencananya akan dikirim ke Negara Malaysia.
Dalam hal ini, satu orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas nama Adi (43).
Komandan kapal Anis Madu 3009, Iptu Adrian Azmi Putra menyebut, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan surat perintah tentang kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta pengamanan area labuh jangkar (Hotspot) di wilayah perairan Pulau Nipah Kepulauan Riau, Rabu (12/7/23).
Dikatakannya, bahwa ada laporan informasi dari masyarakat tentang pengiriman PMI non prosedural.
Menanggapi hal tersebut, Tim Patroli KP. Anis Madu - 3009 berangkat ke perairan pulau Air Raja Kelurahan Galang, Kota Batam.
Kata dia (sambung Andrian), pada tanggal 10 Juli 2023 pukul 00.30 WIB, Tim Patroli KP. Anis Madu - 3009 melihat speed boat bermesin Yamaha 85 PK, kemudian personil menghentikan dan memeriksa Adi sebagai terduga pelaku yang membawa 8 (Delapan) PMI Non Prosedural. Selanjutnya speed boat tersebut diamankan dan di bawa ke KP. Anis Madu - 3009 ke pelabuhan Bintang 99 Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Adi, membawa 8 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dari Perairan pulau air raja, galang, kota batam, Kepri pada Posisi 00 ° 58’400’’N - 104 ° 08’500’’E Menuju perairan Tj. Moco Kota Tanjung Pinang dan lanjut akan dibawa ke Negara Malaysia, tandasnya.
Berikut identitas calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang berhasil diselamatkan: Jefriyanto Suri (33) Asal Kab. Paser Kaltim, Anggelinus Brian Nahak (21) Asal Kab. Malaka NTT, Marselinus Seran (24) Asal Kab. Malaka NTT, Hieronimus Roni Minggus Halek (23) Asal Kab. Belu NTT, Zulkarnaen (39) Asal Kab. Sumbawa NTB, Nur Tinawati (37) Asal Kab. Sumbawa NTB, Adi Irawan (22) Asal Kab. Sumbawa NTB, Suhardi (38) Asal Kab. Sumbawa NTB.
Sedangkan barang bukti yang disita 1 unit speedboat bermesin Yamaha 85 PK, lambung berwarna biru dan deck berwarna abu-abu.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ET)