Layar Bola Pimpong. (Foto: ist) |
Batamsiber.com, Batam - Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dikabarkan turun melakukan penyegelan (Police Line) permainan Bola Pimpong di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Senin (17/7/2023) malam.
Informasi yang diperoleh wartawan, kedatangan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri ke THM tersebut tiba sekira pukul 23:15 WIB.
Adapun lokasi yang dilakukan penyegelan yakni permainan bola Pimpong yang ada di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.
Menurut sumber wartawan, penertiban permainan bola Pimpong ini dilakukan atas perintah Wakapolda Kepri. "Ya, saya dengar penertiban ini perintah langsung dari Wakapolda," ucap sumber yang namanya tak mau disebutkan.
Sementara itu, dari penelusuran wartawan, lokasi THM yang menyediakan permainan Bola Pimpong seperti K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque masih melenggang bebas beroperasi.
Disinyalir, penertiban permainan bola Pimpong di Batam oleh jajaran Subdit 3 Polda Kepri ini bak tebang pilih. Hal ini terbukti dengan keberadaan permainan bola Pimpong di 3 lokasi tersebut (K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque) yang kini masih tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan. (Red)