Advokat Dr Fadlan S.H., M. H (tengah) didampingi Jefri Wahyudi S.H dan Citra Simbolon. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM – Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan hukuman 6 Bulan Kurungan dan Rehabilitasi 10 Bulan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri terhadap kedua Terdakwa Pelaku Penyalahgunaan Narkotika yakni Azhari David Yolanda dan Nur Natasya.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, yang memutuskan kedua Terdakwa Azhari David Yolanda dan Nur Natasya dikenakan Pasal 127, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp 5 ribu.
Putusan tersebut disambut baik oleh Penasehat Hukum Azhari David Yolanda, Dr. Fadlan SH MH. Dia mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Menurut Dr. Fadlan, sejak kasus ini bergulir di pengadilan pihaknya memang sudah memprediksinya. Hal itu berdasarkan data, fakta dan hasil persidangan yang telah terungkap selama ini.
Begitu juga pada saat dihadikannya saksi-saksi. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan pada saat persidangan, mulai dari saksi penangkap, barang bukti yang ditunjukkan melalui dokumen foto, dan juga saksi-saksi ahli dari rumah sakit sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang diterima dari pihak Kejaksaan.
Dan, berdasarkan data, fakta dan juga hasil persidangan yang telah terungkap selama ini, sudah memenuhi unsur formil dan unsur materiil
"Artinya, norma hukum dan kajian yuridis atas Berita Acara Pemeriksaan yang diterima dari pihak Kejaksaan yang diberikan kepada kami sudah benar dan memang layak," ujar Dr. Fadlan saat ditemui dibilangan Batam Center pada, Kamis (20/7/2023).
Begitu juga halnya dengan tuntutan yang sudah disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel, yang menyampaikan tuntutannya terhadap Azhari David dan Natasya yakni 1 tahun Penjara dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri sudah sangat sesuai seperti yang diharapkan.
"Sebagai Penasehat Hukum Azhari David Yolanda kami mengucapkan terima kasih," ucap Dr Fadlan yang saat itu didampingi oleh Jefri Wahyudi dan Citra Simbolon.
Masih menurut Dr Fadlan, ketika siapa saja penyalahgunaan narkoba ini adalah merupakan korban. Dan, mereka tidak harus menjalani proses yang menurut kajian hukum tidak harus dilalui dengan pidana.
"Ada banyak mekanisme dan metode yang bisa digunakan, sehingga treatment untuk memberikan edukasi kepada para penyalahgunaan narkoba ini untuk kembali ke masyarakat dan diterima," tuturnya.
Hal tersebut juga berlaku terhadap kliennya yakni Azhari David Yolanda. Bagaimana tidak, sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat, terjeratnya David kedalam penyalahgunaan narkoba ini sudah mendapatkan sangsi sosial, dan bahkan lebih daripada hukuman pidana yang seharusnya dia dapatkan.
"Sangsi sosial yang didapat oleh klien kami ketika dia menjadi Terdakwa penyalahgunaan narkoba lebih berat daripada hukuman pidana. Dan, kami rasa keputusan itu sudah sangat tepat," imbuhnya.
Kemudian, pada saat persidangan dalam agenda pembacaan pembelaan, klien kami yakni Azhari David Yolanda menyatakan secara resmi bersedia menjadi bagian dari pemerintah sebagai relawan untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba yang kian masif di kota Batam.
"Klien kami siap menjadi relawan dan aktifis untuk mendukung pemerintah yang menyatakan perang terhadap narkoba yang kian masif di kota Batam," pungkasnya. (Red)