Ada Apa dengan Penertiban Bola Pimpong, Kok Bisa yang Lain Bebas Beroperasi...?

 

Permainan bola pompong di THM. (Foto: ist)

BATAMSIBER.COM | BATAM - Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap permainan bola Pimpong di beberapa KTV Room yang ada di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam oleh pihak Kepolisian pada Senin (17/7/2023) malam lantaran tidak memiliki izin. 


Terkait itu, akhirnya pihaknya mengamankan sementara lokasi Pimpong yang tidak berizin dengan memasang Police Line dan berlanjut akan melakukan penyelidikan niat dari pelaku usaha melakukan pembukaan tanpa izin tersebut apakah ada indikasi untuk mencari keuntungan. 


"Sehingga dengan sengaja menimbulkan kerugian kepada para pemain. Hal ini masih kami lakukan penyelidikan," ungkap Robby kepada wartawan, Selasa (18/7/23) sore. 


Adapun lokasi yang dilakukan penyegelan yakni permainan bola Pimpong yang ada di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.


Sementara lokasi bola Pimpong yakni K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan  Pasific KTV & Discotheque diketahui hingga kini masih melenggang bebas beroperasi. 


Menanggapi hal tersebut, AKBP Robby menjelaskan bahwa terhadap 3 lokasi yang tidak turut diterbitkan oleh pihaknya itu lantaran sudah mengantongi izin. 


"Benar kami sudah melakukan pengecekan 2 minggu yang lalu dengan PTSP Propinsi dan Pariwisata, dan ijin yang mereka pegang menurut Kadis PTSP dan Kadis Pariwisata Propinsi masih dinyatakan berlaku. Lebih lanjut bisa hubungi kadis tersebut," jelasnya.


Soal intansi mana yang mengeluarkan izin permainan bola Pimpong, AKBP Robby menyebut yang mengeluarkan PTSP Kota Madia. 


"Yang mengeluarkan PTSP Kota Madia, makanya pas pengecekan bersama Propinsi mereka menyampaikan masih bisa berlaku," tutupnya.


Terkait adanya dugaan tebang pilih atas penyegelan bola Pimpong di THM Batam, AKBP Robby mengatakan pihaknya sudah bertindak sesuai tugas, tanggungjawab dan kewenangan pihaknya sebagai Polri. 


"Tebang kalau busuk dan menjadi penyakit, Pilih kalau dia baik, taat aturan dan sesuai prosedur," kata Robby kepada wartawan. 


Diketahui sebelumnya, tim terpadu yang tergabung dari Ditreskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam sudah turun melakukan razia di 6 THM tersebut pada hari yang sama. 


Alhasil, dalam giat tersebut tim terpadu tidak menemukan satu pun adanya unsur perjudian. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebutkan bahwa pengecekan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan petugas guna untuk memberantas penyakit masyarakat terkait judi. (Red)

Lebih baru Lebih lama