Tersangka berinisial G (56). (Foto: Edo) |
BATAM | BATAMSIBER.COM - Seorang pria berinisial G (56) di Perumahan Legenda Malaka, Batam Center, mencabuli anak dibawah umur tetangganya sendiri yang berusia balita. Aksi bejatnya dilakukan saat Korban sedang bermain di rumah pelaku.
Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, Sabtu (17/6/23).
Kasus pencabulan anak itu dilaporkan ke SPKT Polsek Batam Kota pada 9 juni 2023 lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Tersangka diamankan di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Batam Kota.
Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) lembar baju warna hitam anak, 1 (satu) lembar Celana berwana merah muda anak.
Adapun modus pencabulan tersangka, yakni membujuk dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.
Sedangkan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman. (Edo)