Aliansi ALARM Indonesia Mensinyalir Equipment Kapal STS Transfer di Perairan Nipa Batam Diduga Ilegal

Foto ist


BATAM | BATAMSIBER.COM - Aliansi Alarm Indonesia mensinyalir  Equipment atau alat bantu kegiatan Ship To Ship (STS) transfer  di Perairan Nipa  tidak mengantongi izin atau ilegal.


Allat bantu atau equipment berupa Fender, Hose, OSR/Oil boom (Pengendalian tumpahan limbah cair merupakan peralatan yang digunakan untuk kapal tanker  sedang STS transfer (dari kapal ke kapal) .


Hal ini disampaikan oleh sekretaris Aliansi Alarm Indonesia Arifin Pak pahan kepada awak media pada Jumat (23/6/23).


"Alat - alat bantu  yang di gunakan untuk kapal STS transfer diduga tidak memiliki izin resmi masuk  ke indonesia di area kawasan kepabeanan " Imbuhnya.


Sehingga mengancam pencemaran lingkungan yang tinggi dan risiko kebakaran karena kemungkinan kebocoran dalam operasi selalu ada di laut.


Equifment merupakan peralatan yang sangat vital untuk kegiatan STS kapal tanker bongkar muat Bahan Bakar Minyak ( BBM )maupun  kapal tangker bongkar muat Bahan Bakar Gas (BBG).


Selain itu   Floting storage  kapal berbendera asing dimanipulasi menjadi kegiatan biasa,hal ini juga melanggar undang undang Cabotage.


Untuk itu Aliansi Alarm meminta instansi terkait mengusut dan bertindak  sesuai aturan yang berlaku.


Menurutnya kegiatan STS perairan Nipa berlangsung sejak sekitar tahun 2009 atau sudah berjalan 14 tahun.Tentu bila operator dan regulator bersinergi akan berdampak multiyer effek bagi peningkatan pendapatan PNBP, pengembangan usaha bisnis maritim.


Konsesi Pulau Nipa


Penetapan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. APS memperoleh hak konsensi di wilayah perairan pulau Nipa untuk kegiatan kapal berlabuh jangkar (anchorage area) dan alih muat barang dari kapal ke kapal (Ship to ship transfer)  dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat kepelabuhanan  ditenggarai memunculkan praktek bisnis tidak sehat,  serta monopoli.


Dalam keputusan konsensi PT. APS diberikan Rentang waktu selama 24 tahun  dinilai ada "something" dan tidak fair.


" Keputusan ini perlu dikaji ulang karena rentan menimbulkan praktek monopoli dan pelanggaran regulasi,"Ujarnya.


Hak konsesi ini hampir memasuki satu tahun sejak konsesi ini ditanda tangani antara KSOP Kelas 1 Tanjung balai Karimun dan PT. APS sejak tanggal 6 Juli 2022 di Jakarta, hingga kini belum terlihat signifikan dalam menguasai marketing, bahkan  Lego jangkar dan kegiatan kapal diperairan Nipa Semangkin menurun drastis.


Sejogjanya Kedekatan jarak  dengan pelabuhan Singapura yang terkenal padat kunjungan kapal untuk menunggu bongkar muat (waithing list) di negara Singa tersebut,  sebagai alternatif bagi  kapal Lego jangkar diperairan Nipa.


Juga pilihan peruntukan kegiatan tank cleaning kapal - kapal yang akan naik dock ke Galangan Singapura maupun Galangan Batam.


"  Nipa itu pernah jadi ladang "Dolar" dengan mendapat  pungutan PNBP dari labuh jangkar, muatan barang padat maupun barang cair  yakni hampir Rp. 60 Miliar sekitar tahun 2014/2015 tertinggi di Kepri," Sebutnya.


Namun  kini seakan hilang daya tarik diperairan Nipa  hal ini terlihat dari pendapatan pungutan PNPB semakin menurun drastis, sehingga perlu kaji ulang peranan regulator dan operator serta marketing dalam membangun pelayanan dan kepercayaan pengguna jasa.


" Kami minta DPRD Provinsi Kepri,  Ombusman, KPK, Kejati agar pengelolaan perairan Nipa diusut tuntas" Tegasnya.


Seperti diketahui pengelolaan STS Transfer Perairan Nipa yang terletak di kelurahan Pemping Kecamatan Belakangpadang Kota Batam sebagai area Shif To Ship (STS)  atau Nipa Transit Anchorage Area (NTAA) diprakasai oleh PT. MDP bekerja sama dengan PT. Pelindo 1, yang ditetapkan melalui keputusan. Menteri perhubungan No. KP 255 tanggal 12 Juli  tahun 2007 dan selanjutnya muncul satu lagi perusahaan sejenis PT. APS. (Tim/Red)

Lebih baru Lebih lama