Kayu hasil tangkapan Baharkam Polri. (Foto: ist) |
BATAMSIBER.COM | BATAM - Pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Lingga akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.
Tak hanya dari pihak Aparat Penegak Hukum yang mengincar para pemain illegal logging, para aktivis lingkungan juga mulai menyorotinya.
Kali ini LSM Alarm Indonesia yang angkat bicara terkait kerusakan hutan yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal inilah membuat aktivis lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alarm Indonesia melalui Sekretaris Jenderalnya, Arifin Pakpahan meminta pihak Kepolisian segera menetapkan pemilik kayu illegal logging yang ditangkap beberapa hari lalu diperairan Nipah Panjang untuk ditangkap dan diproses secara hukum, Selasa (30/5/23).
Kata dia, pihak kepolisian harus segera menangkap dan menindak pelaku perambahan hutan. Penindakan tak berhenti di pekerja, tapi juga harus membongkar kejahatan itu hingga ke pemodal atau pemilik barang.
" Dari penangkapan tersebut jelas bahwa kayu berasal dari kegiatan Illegal Logging. Dampak dari Illegal Logging ini jelas kerusakan lingkungan. Saat dunia sedang semangat - semangatnya menyerukan perang terhadap Illegal Logging, di dalam Negeri pelakunya jangan sampai kebal hukum," tandas Arifin Pakpahan.
Dari informasi yang kita dapat, bahwa pria yang akrab disapa dengan nama Deros ini adalah pemain lama di wilayah Dabo Singkep.
Dikatakannya nama Deros dengan ciri-ciri berperawakan tinggi berbadan besar dan berambut putih itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah merusak hutan.
Apalagi dia memakai Lori balak atau mobil hantu kepunyaan sendiri untuk menjemput hasil kayu dari hutan, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Komandan Kapal KP Anis Macan 4002 Iptu Julius Marlon Gawe menyebut telah melakukan penangkapan kapal kayu tanpa nama dengan muatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 10 Meter Kubik berjenis rimba campuran dan mentangor tanpa dilengkapi dokumen.
Ia menyebut, penangkapan dilakukan pada hari Senin (22/5/23) sekira pukul 01.00 WIB, bersama Tim Patroli Gabungan KP. Anis Macan dan Tim Unit III sisidik Subdit Gakkum Ditpolair di wilayah Perairan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada koordinat 1°4.665'S - 104°11.881'T.
Adapun Nahkoda Kapal yang diamankan adalah Ruslan (45), Jamaluddin (28), Abdurahman (24).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Kapal Motor, 1 (satu) unit mesin Mitsubisi 434, Kayu olahan kurang lebih 10 Kubik Kayu jenis rimba campuran dan mentangor.
Dalam hal ini, ketiga pelaku ilegal logging tersebut melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pada Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kapal Anis Macan di Kuala Tungkal guna pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya. (Red)