Foto: ist |
Batamsiber.com, Batam - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (12/3/2023) lalu. Kedua orang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial DF dan S ini berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. Dari keduanya, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang akan dikirim sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Kamboja.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., didampingi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Paurmitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Melda Rahmi, S.IP., M.I.Kom, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/3/2023).
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. menjelaskan bahwa tersangka DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama yaitu berperan sebagai pengantar korban sampai ke Negara Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp. 500.000. Kemudian untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditanggung oleh A als B (DPO) yang di duga berada di Negara kamboja.
″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri (Kamboja) melalui Negara Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700.″ Tutur Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 (dua puluh dua) buah buku paspor Republik Indonesia, 2 (dua) Unit Handphone, 10 (sepuluh) tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 (dua puluh dua) tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp. 9.950.000,-, uang RM. 2085 ringgit Malaysia dan 1 (satu) unit mobil.
“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.” Tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Red)