Lokasi gudang penimbunan solar. (Foto: ist) |
Batamsiber.com, Batam - Gudang penimbunan BBM jenis Solar ilegal di Kota Batam kian menjamur. Para Mafia Solar ini umumnya sengaja memilih tempat / gudang penimbunan yang strategis yakni persis dekat tepi laut.
Alasan memilih tempat tersebut, menurut sumber Esnews, lantaran BBM jenis solar itu didapatkan lewat kegiatan ship to ship (STS) ditengah laut secara ilegal. Kegiatan ini biasa disebut 'Kencing Laut'.
"Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, para Mafia solar ini memodifikasi palka kapal sehingga dapat menampung muatan lebih banyak saat kegiatan STS," jelasnya.
Selain itu, ada juga sebagian kapal yang didominasi jenis Tug Boat dan kapal kayu justru datang langsung ke Dermaga tempat penimbunan solar tersebut untuk menjual solar dalam tankinya dengan cara menguras muatan tanki.
"Modusnya, ketika kapal sudah bersandar di Dermaga, selanjutnya muatan solar dalam palka/tanki kapal akan diloading langsung ke Banker yang ada di gudang tersebut dengan menggunakan alat bantu pompa. Selanjutnya akan di langsir menggunakan mobil Tanki berwarna biru ukuran 5.000 L, 10.000 L dan 20.000 L ke sejumlah Industri," beber Sumber Esnews.
Untuk modus lainnya, ada juga muatan solar dalam kapal di loading langsung ke mobil Tanki yang sebelumnya sudah stanby menunggu.
"Usai solar dimuat kedalam mobil tanki, mobil tanki yang dijadikan sebagai transportir tersebut akan melangsir ke gudang tempat penimbunan (jika gudang jauh dari Tepi pantai) atau langsung dijual ke sejumlah Industri di Batam," jelasnya.
Dari penelusuran wartawan, terdapat 5 titik gudang penimbunan solar ilegal di Batam yang berasal dari hasil kencing laut, pertama di wilayah Dapur 12, Sei Pelunggut, Sagulung yang tak jauh dari PT Delta Shipyard. Diketahui gudang tersebut milik R. Kedua, gudang solar di tepi laut Batu Besar, Nongsa, ketiga gudang solar di Tepi jalan Hang Kesturi, Baru Besar, Nongsa milik U. Dan keempat, gudang Solar di wilayah jembatan 2 Barelang milik T.
Hingga kini, keberadaan 4 titik gudang solar ilegal yang didominasi berpagar warna biru itu tak pernah tersentuh hukum atau dilakukan penindakan tegas oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana, pelanggaran dalam aktivitas kegiatan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Kepri. (Tim)