Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia (tengah) menunjukkan barang bukti di depan para awak media. (Foto: Edo) |
Batamsiber.com, Batam - Seorang pria pengangguran bernama Randi (20) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sei beduk setelah menghilangkan nyawa seorang Balita inisial MA (4) dengan cara ditinju hingga di banting ke kasur, Kamis (3/11/2022).
Diketahui, korban MA merupakan anak dari pacar pelaku yang baru saja 1 tahun menjalin hubungan kasih. Namun 2 minggu terakhir, pelaku sudah tinggal bersama sang pacar alias kumpul kebo di perumahan Griya Pintu Asri, Sei Beduk, Kota Batam.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kronologi berawal saat pelaku tengah menjaga korban yang tengah tertidur di kamar.
"Saat itu ibu korban berangkat kerja dan meninggal anaknya (korban) bersama pacarnya (pelaku) di rumah. Ketika itu korban terbangun dan menangis, disaat itu lah pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban," jelas Betty, Sabtu (5/11/2022).
Dimana, lanjutnya, pelaku merasa jengkel melihat korban menangis hingga akhirnya pelaku meninju korban dibagian kepalanya sebanyak 7 kali.
"Tak berhenti disitu saja, pelaku juga memukul bagian paha korban menggunakan tongsis dan berujung dibanting ke kasur sebanyak 2 kali," kata Betty.
Usai kejadian itu, korban tak bergerak dan pelaku pun panik. Mengetahui itu, pelaku menghubungi Ibu korban menyuruh pulang untuk membawa korban ke Puskesmas.
Sontak ibu korban terkejut dan bergegas pulang untuk membawa korban ke Puskesmas. Namun naas, sesampainya di Puskesmas, nyawa korban tak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
"Setelah itu, sang ibu membawa jenazah korban ke rumah neneknya di Batu Aji. Sesampainya di Batu Aji, sang nenek pun curiga atas kematian sang cucu yang tidak wajar dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk dilakukan otopsi," ucapnya.
Tak Terima atas kematian korban, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
"Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung bergerak melakukan pengecekan ke RS Embung Fatimah," jelasnya.
Setelah dicek, ditemukan banyak kejanggalan atas kematian korban. Selanjutnya tim Opsnal mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.
Tak hanya itu, sebelumnya pada Rabu (2/11/2022), pelaku juga pernah melakukan hal yang sama. Bahkan, pelaku juga tega membekap mulut korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Edo)