Tersangka AY (49) |
Batamsiber.com, Batam - AY (49) warga Sekupang, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun, Selasa (1/11/2022). Ia berkilah, saat menyetubuhi anak kandungnya itu, ia sedang bermimpi menyetubuhi seorang cewek cantik. Perbuatan tak bermoral AY ini terjadi di pertengahan September 2022.
Perbuatan AY terbongkar Selasa sore. Ketika anaknya menceritakan apa yang dialaminya kepada kerabat dekat. Saat ditanyakan, AY tak membantah telah menyetubuhi anak kandungnya. Ia mengakui perbuatannya. Namun, ia berkilah tidak sadar jika yang disetubuhi anaknya sendiri karena tengah bermimpi.
AY mengaku baru sadar jika yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri ketika hasratnya sudah terpenuhi. Ia juga mengaku menangis dan menyesal ketika menyadari bahwa yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri.
Mendengar pengakuan AY, sejumlah kerabat kemudian berkordinasi dengan perangkat RT. Pengakuan AY pun direkam sebagai bukti untuk membuat laporan ke Mapolsek Sekupang.
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis, setelah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut, pihaknya kemudian langsung bergerak mengamankan AY yang sudah hampir diamuk warga karena perbuatanya yang tak bermoral. Sejumlah saksi juga ikut diperiksa.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka saat ibu korban tidak di rumah," ujar Iptu Ridho, Rabu (2/11/2022).
Selain mengamankan AY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, dan video pengakuan AY.
AY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (red)