Polisi Tangkap Pelaku Curas di Melcem

Foto: ist


Batamsiber.com, Tanjungpinang: Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang, berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka inisial (SS) kasus tindak pidana kekerasan (Curas) dan 1 (satu) tersangka inisial (H) yang turut membantu kejahatan, Tkp Jl. Pelantar 2 toko Suhadi No.08 Rt/Rw 002/010, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Senin (31/10/22).


Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha,  membenarkan bahwa adanya penangkapan 2 (dua) orang Pelaku kasus tindak pidana kekerasan (Curas) yang dilakukan di jl. Pelantar II - Tanjungpinang dan 1 (satu) tersangka pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan.


Adapun kronologis kejadian pada hari Senin (24/10/22) sekira pukul 04.00 Wib korban Yap Siok Teng membuka toko. Suhadi selanjutnya melakukan aktifitas seperti biasanya, kemudian sekira pukul 04.30 Wib, datang seorang Laki-laki dengan menggunakan helm serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan, dengan tiba-tiba masuk 1 orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.


Kemudian pelaku yang pertama masuk kedalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci kemudian menarik kalung emas dileher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban. Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut, kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.


Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Kota selanjutnya bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan pelaku. Pada hari sabtu (29/10/22) Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka (SS) pukul 06.59 wib di Melcem Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.


Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka (SS), dan ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl. Pelantar 2 toko Suhadi No.08 Rt/Rw 002/010 Kota Tanjungpinang. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka (SS) mengakui telah menggadaikan barang bukti berupa 1(satu) buah cincin emas di pegadaian di Upc. Sei Tering - Kota Batam, selanjutnya tersangka (SS) dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.


Dari hasil keterangan tersangka (SS) dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 buah kalung milik korban, kemudian dilakukan penangkapan terhadap istri tersangka atas nama (H) di rumah tersangka jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang - Tanjungpinang. Dari hasil interogasi dari (H) bahwa barang bukti 1 buah kalung emas telah di gadaikan di Pegadaian jln Gatot Subroto - Tanjungpinang. Dari tersangka (H) berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil gadai 1 buah kalung dan 1 buah mainan kalung giok milik korban. 


Adapun barang bukti yang di amankan milik tersangka (SS) adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio M3 warna merah les hitam, 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor  : 14290-22-01-003829-2, pegadaian Upc. Sei Tering - Kota Batam, uang sebanyak Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 37 F warna rose gold, dan barang bukti yang diamankan milik (H) adalah 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 10324-22-01-001707-3, uang tunai sebanyak RP. 4.500.000.- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) mainan giok dan 1 (satu) buah handphone redmi 9A warna biru muda


Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya. (Edo)

Lebih baru Lebih lama