Merasa Terkekang, Anak Dibawah Umur Kabur ke Rumah Pacar Lalu Dicabuli

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia cecar beberapa pertanyaan kepada tersangka cabul. (Foto: Edo)


Batamsiber.com, Batam - Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu (5/11/22).


Pelaku yang diamankan yakni berinisial MD (19) yang merupakan kekasih korban (14). 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menyebut kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (22/10/22) sekira pukul 15.00 WIB. Dimana saat itu, tersangka MD dan korban janjian ketemuan di Puskesmas Sei Panas, lalu tersangka dan korban pergi keliling jalan-jalan. Kemudian berhenti di Legenda Malaka tempat kerja tersangka terlebih dahulu, selanjutnya mereka pergi ke rumah teman tersangka yang berinisial BB.


Sesampainya disana sekira pukul 16.00 Wib, tersangka dan korban bertemu dengan pacarnya BB yang berinisial BL dan ketika itu BL mengatakan bahwa BB tidak ada dirumah dan sedang bekerja.


Kemudian tersangka dan korban dipersilahkan masuk lalu tersangka dan korban masuk ke dalam kamar BB sedangkan pacar BB duduk di balkon depan. Selanjutnya didalam kamar tersebut tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, lalu awalnya korban tidak mau, namun kemudian tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.


Kemudian tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri, lalu setelah melakukan hubungan badan tersangka mengatakan “udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab”, bebernya.


Tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban tersebut sebanyak 5 (lima kali) hingga tanggal 27 Oktober 2022. 


Menerima Laporan tersebut pada hari Kamis (27/10/22) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu anggota Polsek Bengkong datang ke Polsek Sei Beduk dengan membawa korban yang mana sebelumnya orang tua korban membuat laporan pengaduan korban meninggalkan rumah tanpa ijin di Polsek Bengkong pada hari Sabtu (22/10/22). kemudian Pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban melakukan pencarian terhadap keberadaan korban. 


Kemudian didapatkan informasi bahwa korban berada di daerah Piayu. Selanjutnya setelah pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban berhasil menemukan  korban dan dilakukan interogasi dan korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya tersebut di kios depan kantor PU Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk. Kemudian orang tua korban membuat laporan di Polsek Sei Beduk, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan simpang perum GMP Kel. Duriangkang. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan kejadian korbn hilang sempat viral di media sosial. Tersangka MD (19) mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri lalu korban awalnya tidak mau kemudian tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan tersebut, kemudian tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan mengatakan “udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab”. 


Menurut pengakuan, korban melarikan diri dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya di rumah dan akhirnya mengambil tindakan jalan yang tidak benar. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, ungkap Betty. (Edo)

Lebih baru Lebih lama