Polsek Serasan Bersama Dinas Kesehatan, Lakukan Pemeriksaan Obat yang Dilarang BPOM

Kapolsek Serasan Iptu A Malik Mardiansyah, cek toko obat diwilayah hukumnya. (Foto: ist)

Batamsiber.com, Natuna: Menindaklanjuti penemuan BPOM beberapa waktu lalu, Polsek Serasan bersama Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan dan himbauan kepada pemilik toko di wilayah hukumnya.


Sebagaimana diketahui Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran tentang temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah Indonesia.


Dalam hal ini Kapolsek Serasan Iptu A. Malik Mardiansya S.E, langsung terjun kelapangan guna mengecek peredaran obat yang sudah dilarang oleh BPOM, Jumat (21/10/22).


Kata dia, pengecekan dilakukan mulai siang tadi dan dibantu oleh Dokter Puskesmas beserta stafnya dan  staf Kecamatan.


Selanjutnya Iptu Malik memberikan himbauan kepada pihak Toko, dan melarang menjual obat jenis sirup, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah di bidang BPOM, ucapnya.


Terkait larangan, (sambungnya) peredaran obat sirup tersebut disebabkan adanya obat jenis sirup yang mengandung Zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang berbahaya bagi tubuh manusia dan bisa berakibat fatal atau kematian.


Kemudian kita melakukan pemeriksaan dan himbauan ke beberapa toko, antara lain: Toko Kak Mar, Toko Mei Hua, Toko Aheng/Budi, Toko Kus, Toko Meme Hasana, Toko  Budi, dan beberapa toko kelontong lainnya di wilayah Kecamatan Subi.


Iptu Malik juga mengatakan bahwa obat-obatan jenis sirup yang ditemukan di beberapa toko yang dilarang beredar sementara diamankan di mako Polsek Serasan.


Apabila telah diperbolehkan penjualannya oleh BPOM, maka obat-obat jenis sirup tersebut akan dikembalikan kepada pemilik Toko, ungkapnya. (ET)

Lebih baru Lebih lama