Polisi cek toko obat yang menjual obat syrup yang dilarang BPOM. (Foto: Edo) |
Batamsiber.com, Batam - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022, Polisi Sektor Sekupang melakukan pengecekan terhadap sejumlah apotek dan fasilitas kesehatan untuk memastikan lima merek obat jenis syrup tidak diberikan kepada masyarakat, Jumat (21/10/2022).
"Pengecekan dan imbaun yang kita lakukan hari ini adalah untuk memastikan bahwa obat jenis syrup seperti yang dirilis oleh BPOM tidak diperjualbelikan secara bebas di apotek dan di faskes yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sekupang," kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardhana melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis, Kamis sore.
Dari hasil pengecekan tersebut, Iptu Ridho yang turun melakukan bersama semua anggota Bhabinkamtibmas yaitu tidak menemukan adanya obat jenis sirup yang dipajang dan dijual ke masyarakat di apotek dan Faskes yang didatangi. Sedikitnya ada empat apotek dan dua faskes yang dicek oleh polisi di wilayah Sekupang.
Terkait itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal. Lima jenis obat yang dilarang itu adalah
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml.
2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml.
3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml.
5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml. (Edo)