Sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: Edo) |
Batamsiber.com, Batam – Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Pelaku Anak dibawah Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, STrK bertempat di Mapolsek Batam Kota, Jumat (28/10/2022).
Pelaku yang di amankan yakni berinisial DA (15 tahun) dan FM (18 Tahun). kejadian terjadi pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022 di Parkiran Ruko Grand Niaga Mas Kec.Batam Kota- Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, SIK menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 04.30 Wib , pelapor hendak bekerja namun terkejut melihat parkiran depan rumah nya sudah tidak ada lagi satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih Nopol BP 2840 OJ Yang terparkir dalam keadaan terkunci Stang dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motornya ke polsek batam kota dan Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ).
Menerima Laporan tersebut Anggota Opsnal Polsek Batam kota, Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 01.00 Wib, mendapatkan informasi bahwa ada rombongan pelaku FM yang sering nongkrong di samping SPBU DC Mall Lubuk baja mencuri sepeda motor. dan berdasarkan informasi tersebut unit reskrim polsek batam kota mendatangi kelokasi tersebut dan melihat pelaku FM dan Pelaku FM menunjukkan lokasi sepeda motor dia curi, Pelaku FM mengaku bersama DA menggunakan sepeda motor tersebut untuk melakukan pencurian di Grand niaga mas kec.batam kota.
Kemudian pelaku FM menunjukkan keberadaan pelaku DA yang sedang nongkrong di hotel reddorz lubuk baja sedangkan sepeda motor hasil curian diakui sudah dijual oleh pelaku DA ke orang lain.
Pelaku menjual Motor curian kepada R yang berumur 17 tahun yang mengaku membeli sepeda motor sebesar Rp.1.000.000 namun baru diberikan R sebesar Rp.700.000, kemudiam terhadap kedua pelaku dan sepeda motor hasil curian di bawa ke polsek batam kota untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, SIK mengatakan Pelaku melakukan pencurian ini dengan cara merusak stang motor yang kemudian dinjual kepada orang yang mau membeli dan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari di karnakan pelaku tidak bekerja dan tidak tinggal bersama orang tuanya.
Pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 15 unit sepeda motor yang telah di curi. dan menjual secara COD.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara ungkap Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S. (Edo)