Tersangka KT (42). (Foto: Edo) |
Batamsiber.com, Batam - Tim Buru Sergap Polsek Sekupang menangkap KT (42), seorang buruh bangunan, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap AS (16), warga Sekupang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian dalam milik AS yang digunakan saat aksi pencabulan terjadi.
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis, KT ditangkap di Sei harapan saat sedang bekerja merenovasi bangunan. "Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pelaku ditangkap pada Kamis (27/10/2922)," kata Iptu Ridho, Minggu (30/10/2022).
Dijelaskan Iptu Ridho, terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan AS kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh KT di salah satu rumah di Tiban Mas pada Minggu (23/10/2022). Mendengar pengakuan anaknya, orang tua AS pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sekupang yang berujung ditangkapnya KT.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Ridho, untuk melancarkan aksinya, KT membujuk AS agar mau mengikuti apa yang diinginkannya. "Modusnya, pelaku membujuk korban dengan mengajak jalan-jalan dan memberikan sejumlah uang," ujarnya.
Kini, KT mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal Pasal 81 (2) Jo 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 332 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Edo)