Kuasa Hukum Rexvin Sebut BPSK tidak Berwenang untuk Mengadili Sengketa Perdata Tentang Wanprestasi

 

Kuasa Hukum Rexvin, Allingson Reevan Simanjuntak, S.H, CPL. (Foto: Edo)

BATAMSIBER.COM, BATAM - Developer Rexvin mengaku kaget atas pemanggilan pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam kepada pihaknya untuk melakukan pra sidang terkait permasalahan salah satu konsumennya yang meminta pengembalian uang DP. 


Melalui kuasa hukumnya, Allingson Reevan Simanjuntak, S.H, CPL mengatakan bahwa pihak BSPK Kota Batam tidak ada wewenang dalam permasalahan tersebut. 


"Hal itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor: 42K/Pdt.Sus/2013, putusan MA nomor: 94K/Pdt.Sus/2014 dan putusan MA nomor: 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandung kaedah hukum bahwa, BPSK tidak berwenang untuk mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji)," jelas Reevan, Selasa (4/10/2022). 


Lanjut Reevan, karena terhadap sengketa perdata yang berkaitan dengan wanprestasi (ingkar janji) bukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang BSPK untuk menyelesaikannya.


"Berdasarkan ini, sudah selayaknya BSPK Kota Batam menolak atau setidak-tidaknya, tidak dapat menerima pangaduan tersebut," tegas Reevan. 


Selain itu, adapun alasan pihaknya tidak memenuhi panggilan BSPK Kota Batam itu sebagaimana diketahui, konsumen atas nama Herlina Fransiska Panggabean sebelumnya telah menandatangani perjanjian Kesepakatan Pemesanan Tanah dan Bangunan (KPTB) mengenai pemesanan unit tanah dan bangunan. 


"Yang mana pada perjanjian KPTB tersebut telah mencantumkan bahwa, apabila terjadi perselisihan hukum antara para pihak, maka para pihak telah sepakat memilih domisili hukum pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam," jelas Reevan. 


"Sehingga menurut hemat kami, BSPK tidak memiliki wewenang untuk menangani dan menyelesaikan perkara tersebut," tambahnya. 


Atas itu, Reevan menyayangkan sikap BPSK Kota Batam melakukan pemanggilan terhadap Kliennya.


"Kenapa BSPK Kota Batam masih melayangkan surat pemanggilan terhadap klien kami untuk melakukan pra sidang dalam kasus seperti ini. BPSK tidak jeli dan tidak cermat memeriksa segala berkas-berkas pengaduan tersebut dan Konsumen salah alamat," ujar Reevan.


Terkait berita yang beredar, bahwa  Developer Rexvin disebut tilap uang konsumen atas nama Herlina Fransiska Panggabean senilai Rp 49 juta, Reevan menegaskan bahwa itu tidak benar adanya alias Hoax. 


"Dari mana ceritanya klein kami tilap uang konsumen Rp 49 juta. Kalau pun si konsumen mengaku bahwa yang dimaksud adalah uang DP, itu juga tidak benar. 


" Disini saya akan jelaskan agar tidak ada asumsi liar seperti dalam pemberitaan sebelumnya, awalnya si konsumen atas nama Herlina Panggabean sebelumnya pernah memesan unit rumah di perumahan yang sama yakni di Blok M2 / 18 pada tanggal 4 Desember 2018 silam dengan uang muka yang sudah dibayarkan senilai Rp 10 juta. 


"Lantaran si konsumen pulang kampung dan tak ada lagi kabar, akhirnya klien kami melakukan pembatalan dan tidak ada pengembalian uang muka," kata Reevan. 


Selang waktu, ternyata si konsumen balik lagi ke Batam dan kembali memesan unit rumah yang kedua kalinya dengan mencicil uang DP senilai Rp 29.534.000 dan berlanjut pengajuan KPR. 


Sebelum proses KPR yang rencana di jadwalkan pada Maret 2022, kliennya sudah menyurati konsumen untuk segera melengkapi berkas pengajuan KPR pada tanggal 30 Desember 2021 silam. Namun si Konsumen belum juga melengkapi berkas tersebut. 


Lantaran berkas tak kunjung dilengkapi oleh konsumen, lanjut Reevan, kliennya pun kembali melayangkan surat peringatan ke-2 pada tanggal 18 Febuari 2022 hingga surat peringatan terakhir pada tanggal 5 april 2022.


"Sesuai KPTB, akhirnya pemesanan unit rumah dibatalkan, lantaran konsumen tak kunjung melengkapi berkas untuk pengajuan KPR. Jadi artinya ini semua ini dilakukan sudah sesuai prosedur dan kesepakatan antara klien kami dengan si konsumen, dan itu jelas point-point-nya di KPTB," jelas Reevan. (Edo)

Lebih baru Lebih lama