Tersangka RH (34) |
Batamsiber com, Batam: Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasi l mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan, Jumat (30/09/22).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Pelapor mendapat sebuah video dari Terlapor yang berisikan jikalau Terlapor selalu berharap balasan dari pada Pelapor, akan tetapi Pelapor tidak tidak mau lagi berhubungan dengan terlapor dikarenakan Terlapor sudah memiliki Istri. Terlapor tidak terima dengan balasan Chatingan Pelapor, kemudian Terlapor mengirimkan stiker Chat tidak senonoh terhadap pelapor, dan Pelapor menjawab "*Itu punya istrimu ya*", lalu Terlapor marah dan mengancam dan mendatangi Pelapor. Dikarenakan Pelapor hendak pindah/ mengungsi kerumah Temannya Pelapor didaerah Tg.Uncang. Dan saat Pelapor hendak pergi , Pelapor bertemu dengan Terlapor disimpang rumah Pelapor, dan Terlapor langsung merampas barang-barang Pelapor. Dan Terlapor mengajak Pelapor kembali kerumah Pelapor dengan alasan untuk mengambil Pakaian Terlapor. Setelah mengambil pakaian Terlapor, Terlapor kembali membahas isi Chatingan sebelumnya. Lalu Terlapor mencekik Pelapor sehingga Rantai kalung Pelapor terputus sambil Terlapor berkata "*jangan kau bawa-bawa nama istriku*". Terlapor juga menampar Pelapor dengan kedua tangan, menarik rambut Pelapor dan dan juga meninju bagian Mulut Pelapor. Dan Terlapor juga merusak barang milik Pelapor yang berada didalam Rumah Pelapor berupa 1 ( satu ) Unit TV 30 inchi Merk Polygran dan Speaker Aktif Merk Polytron, 2 ( dua ) Unit Handphone Merk Oppo dan Xiomi, Luka pada bagian Bibir bawah Pelapor dan memar pada bagian Pipi Pelapor. Sehingga Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.500.000,- ( Lima juta lima ratus ribu rupiah ). Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna Pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk Pada hari Jumat tanggal 30 September 2022, sekira pukul 14.10 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, mendapat informasi dari Pelapor, bahwa diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang RH (34 Th) sedang berada di dalam rumah Pelapor Di Bukit Layang Blok H No.12 RT/RW 006/012 Kec. Sei Beduk-Kota Batam. Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut dan memang benar terduga Pelaku berada di dalam sebuah Rumah milik Pelapor, unit Opsnal langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku RH (34 Th) di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu ) Unit TV 30 inchi Merk Polygran, 1 ( satu ) Unit Speaker Aktif Merk Polytron, dan 2 ( dua ) Unit Handphone Merk Oppo dan Xiomi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan yakni RH (34 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga simpang kara Kec.Batam Kota”.
Terhadap pelaku RH (34 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. (Red)