Polresta Barelang Amankan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu Seberat 9,6 KG

Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan. (Foto: ABN)


Batamsiber.com, Batam: Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara menggelar konferensi Pers ungkap tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 9,06 Kg dan sabu seberat 0,16 gram yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu serta Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Kamis (22/09/22).


Tersangka yang di amankan sebanyak 4 orang yakni inisial RA (40) asal Tanjung Pinang, Tersangka inisial MK (27) asal Tanjung Pinang, inisial AW, (61) asal Medan dan tersangka R (46) asal Medan.


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan penangkapan narkotika jenis ganja kali ini memang cukup menarik, yang mana Sat Narkoba melakukan penangkapan cukup jauh dari Batam - tanjung pinang dan Medan. 


Berawal pada tanggal 17 Agustus 2022 Sat Narkoba Polresta Barelang  mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja di kampung Seraya Kota Batam. Kemudian saat di lakukan penangkapan barang bukti yang di dapat hanya 2,600 gram dan shabu 0.16 Gram, Namun demikian tim tetap mendalami informasi tersebut dari tersangka 1 inisial RA bahwa narkotika tersebut masih ada di tanjung pinang yang sudah di jual ke temannya. Lalu tim berangkat ke Tanjungpinang dan berhasil mengamankan tersangka MK, dengan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat  3,6 KG. Dari kedua tersangka kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke medan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja 5KG, sehingga total keseluruhan narkotika jenis ganja seberat 9.6 KG. 


Untuk yang dikampung Seraya total  narkotika jenis ganja seberat 268 gram, harga 1 paket 100.000, untuk harga jual bervariasi. Dia beli di medan seharga Rp. 6.800.000 perkilo, dia jual disini hingga Rp. 8.500.000 per KG. 


Dari pelaku AW dia membeli ganja dari batam kepada DPO inisial AS, yang mana pelaku AS sering keluar masuk aceh – medan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba setempat. Kita masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan masih kami dalami. Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.


Kemudian terkait dengan pengawasan transportasi darat maupun laut, kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik dengan bea cukai, KP3 dan dinas lainnya. Kami juga mengintensifkan pengawasan ini karena para pelaku juga membaca situasi apakah pada saat itu alat detector atau scan di tempat umum tersebut rusak,  baru mereka melakukan aksinya. Namun demikian kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih serius kedepannya. tegas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.


Atas perbuatannya untuk tersangka RA di sangkakan pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. 


Kemudian untuk tersangka MK di sangkakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup. 


Dan untuk tersangka AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara. (ABN)

Lebih baru Lebih lama