Tersangka Nopriansyah. (Foto: Edo) |
Batamsiber com, Batam: Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu (25/9/22).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (23/9/22) sekira pukul 16.10 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga pada Sabtu (17/9/22) sekira pukul 16.10 wib. Saat pelapor berkunjung dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah tetangganya di Alamat Mangsang Permai Blok G No. 87 RT 003 / RW 008 Kel. Mangsang Kec. Sei Beduk.
Kemudian saat hendak pulang sepeda motor Yamaha Mio J type 54 P Nopol : BP 5512 JG, Noka : MH354POOCDJ750806, Nosin : 54P750965 tidak ada di tempat atau telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ).
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, Pada hari Minggu tanggal 25Juli 2022, berdasarkan informasi dari warga, mengetahui diduga tersangka Curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kel.Muka Kuning, Kec.Sungai Beduk. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, melakukan penangkapan terhadap sdr NOPRIANSYAH Diduga tersangka mengakui telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J type 54 P dengan Nopol : BP 5512 JG, No.Ka : MH354POOCDJ50806, No.Sin: 54P750965.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan yakni NP (31) dan pelaku tersebut merupakan warga simpang dam Kel.Mukakuning Kec.Sei Beduk”.
Terhadap pelaku NP (31) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Edo)