Kapal kayu tanpa dokumen yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam. |
BATAMSIBER COM, BATAM: Bea Cukai Batam gagalkan satu unit kapal kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditangkap di wilayah perairan Batu Ampar dengan menggunakan kapal BC 20007 pada Kamis (8/9/22).
Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Rizki Baidillah membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Ia menyebut berdasarkan informasi dari masyarakat ada kapal kayu membawa barang seken tanpa dilengkapi dokumen berlayar pada Rabu (7/9/22) yang akan keluar dari Batam.
Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut, bebernya, Rabu (14/9/22).
Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, sambung Rizki, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, kemudian satgas patroli laut langsung menuju ke lokasi.
Selanjutnya pada pukul 01.00 WIB, Kamis (8/9/22) kapal BC 20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Masih kata Rizki, Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007. Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.
Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp 450.460.000.
Selanjutnya pukul 09.00 WIB, kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang.
Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki. (ET)