Cegah PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam Tunda 598 WNI yang Berangkat ke Luar Negeri

Para WNI yang batal berangkat. (Foto: Gun)


Batamsiber.com, Batam: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598  warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.


Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Senin 12 September 2022.


 Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan


"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," tutur Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022." ujar Subki Miuldi. (Gun)

Lebih baru Lebih lama