Petugas Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang di pelabuhan. (Foto: Edo) |
BATAMSIBER.COM, BATAM: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri.
Sebanyak 598 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia ditunda keberangkatannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, dari jumlah tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.
Dikatakannya, penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
"Alasan penundaan karena WNI tersebut diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural," ungkap Subki, Senin (12/9/2022).
Lebih lanjut Subki menjelaskan, proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas Keimigrasian yang ada dilapangan.
"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri. Kalau alasannya tidak kuat, maka petugas dilapangam akan menunda keberangkatannya," pungkasnya. (Edo)