Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim gelar konferensi pers terkait perjudian diwilayahnya. (Foto: Edo) |
Batamsiber.com, Batam: Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Akp Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Haris Duta Kottama menggelar konferensi pers ungkap 6 jenis perjudian di Kota Batam bertempat di Mapolresta Barelang, Selasa (23/8/22).
Dikatakan Nugroho, mulai dari bulan mei sampai dengan agustus satreskrim Polresta Barelang telah berhasil mengungkap 6 kasus perjudian, ada 3 yang sudah di release sebelumnya dan 3 kasus lagi yang kita release pada hari ini.
Penangkapan kasus perjudian yang ke 4 adalah jenis judi kartu song yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 di ruli tangki seribu Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dengan mengamankan 4 pelaku berinisial F, R, BS dan M dan barang bukti yang berhasil di amankan Uang Tunai sebanyak Rp 145.000, 2 Set kartu remi dan 4 buah tong, bebernya.
Kemudian penangkapan kasus perjudian yang ke 5 adalah perjudian jenis gelper yang menggunakan uang sebagai taruhannya dan juga tidak ada izin yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022 di Ruli Kampung Aceh Simpang DAM Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam dengan mengamankan 3 pelaku yakni berinisial K, M, J dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit mesin permainan gelper, uang pemain Rp 60.000.
Selanjutnya, dari penangkapan yang ke 6 adalah jenis perjudian pimpong yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 di Komplek Berniaga Nagoya Blok I Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan mengamankan 4 Pelaku yang berinisial V, L, R, A dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah kartu ATM, 1 unit handphone samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong, 1 buah papan periode.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dari bulan Mei hingga bulan Agustus telah berhasil mengungkap 6 jenis judi yaitu ada higs domino, togel hongkong, gelper, kartu song, bola pimpong dan dari 6 penangkapan judi tersebut telah berhasil mengamankan 21 orang pelaku yang terdiri dari penyelenggara , bandar dan pemain.
Tindakan tegas terhadap pelaku perjudian ini sesuai dengan perintah Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres/Ta se- Indonesia untuk menindak segala bentuk jenis perjudian yang ada wilayah hukum masing-masing.
Sebagai Kapolresta Barelang, saya menindak lanjuti dari pada instruksi pimpinan dan saya himbau masyarakat Kota Batam apabila mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk kota Batam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara, Ungkapnya. (Edo)