Kapal cepat pengangkut rokok ilegal saat diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: Edo) |
BATAM | BATAMSIBER.COM: Bea Cukai Batam kembali mengamankan satu buah kapal cepat yang mengangkut puluhan karton rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal dari Perairan Kepala Riau pada Rabu (8/6/2022).
Sebanyak 80 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal dan 58 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berhasil diamankan dalam aksi penindakan itu.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani membenarkan telah melakukan penindakan terhadap sebuah kapal cepat di Perairan Kepala Riau.
"Iya benar, Bea Cukai Batam telah mengamankan sebuah kapal cepat yang mengangkut puluhan karton Barang Kena Cukai ilegal," ungkap Undani, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pada pukul 00.30 Wib waktu setempat, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.
Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
Lanjutnya, sekitar pukul 04.00 Wib waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan.
"Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA dalam kapal cepat tersebut. Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang,” sambung Undani.
Masih menurut Undani, barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter.
Lanjutnya, estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp. 2.343.080.000 dan potensi kerugian Negara mencapai Rp. 1.951.687.000 BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang “L” sebanyak 70 karton, dengan total 700 ribu batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang "R” sebanyak 10 karton, dengan total 100 ribu batang.
Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang “C” sebanyak 48 karton.
Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.
Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.
Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal. (Edo)