Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) RMB inisial FS. (Foto: ist) |
Batamsiber.com-Siak: Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) RMB inisial FS yang berkantor di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menyampaikan keluhannya kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Siak, Kamis (23/6/22) sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Koperasi KSP RMB.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dewa Napitupulu selaku Ketua DPD SPI Kabupaten Siak dalam keterangan persnya yang di kirim melalui pesan WhatsApp pribadinya ke WA Grup resmi SPI PUSAT-DAERAH, Sabtu (25/6/22) pukul 13.06 WIB.
Dalam keluhannya, FS menjelaskan bahwa sebelumnya ia bermaksud untuk menindaklanjuti surat laporan yang ada di mapolsek Tualang dengan nomor No.B/312/VI/2022 Reskrim.
Sehingga, pada Rabu (22/6/22) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, FS bersama dengan 3 (tiga) orang rekan kerjanya mendatangi kantor Mapolsek Tualang sesuai dengan isi surat.
Sesampainya di Mapolsek Tualang, ketiga rekan kerjanya yang saat itu turut mendampingi disuruh menunggu di luar ruangan oleh seorang oknum Pamen Polsek Tualang berinisial AS.
"Hanya FS yang diperbolehkan bersama oknum Polisi AS itu di dalam ruangan, rekan yang lain di suruh menunggu oleh AS," kata Dewa Napitupulu sembari menjelaskan apa yang disampaikan oleh FS kepadanya sebelumnya.
Selanjutnya FS mempertanyakan kepada AS, apa masalahnya dan siapa masyarakat yang melapor?, "Kalau mengenai ijin, kita lengkap semua," ujar FS kepada oknum penyidik AS seperti diceritakan kembali oleh Ketua DPD SPI Siak.
Lebih lanjut dijelaskan oleh FS bahwa oknum penyidik AS itu meminta pada FS agar memberikan sejumlah uang, "Apabila tidak kamu penuhi, kamu saya tahan dan Kantor Koperasi KSP RMB akan saya tutup," ujar AS kepada FS dengan nada mengancam.
Kemudian, karena merasa takut ditahan oleh oknum Polisi tersebut, FS menjemput uang sesuai yang diminta AS ke Kantor Koperasi RMB untuk memenuhi permintaan si oknum.
"Terus terang saya jadi bingung, maka uang saya jemput kekantor, kasir buat kwitansi dengan nilai nominal, dan untuk AS tersebut, sebab semua keterangan pengeluaran harus jelas," pungkasnya.
Lalu, sejumlah uang yang dibawa oleh FS dari kantor KSP RMB diserahkan langsung kepada AS, sesuai dengan perintah AS agar uang tersebut diletakkan di atas laptop kerjanya, AS juga menyampaikan kepada FS agar tidak memberitahu hal itu kepada siapapun, "Jangan buka mulut atau ember," ucap AS seperti diceritakan FS kepada Ketua DPD SPI Siak itu.
Menanggapi hal itu, kemudian tim dari DPD SPI Kabupaten Siak mendatangi Kantor Mapolsek Tualang dan menjumpai si oknum penyidik inisial AS.
Dari hasil konfirmasi, AS mengakui bahwa dirinya ada menerima sejumlah uang dari FS dan AS meminta kepada tim DPD SPI Kabupaten Siak untuk membawanya dan menyerahkan pada pihak koperasi KSP RMB, "Tapi kita menolak, itu bukan wewenang kita," ujar Dewa Napitupulu.
Untuk menindaklanjuti hal itu, tim DPD SPI Siak kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K. melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggotanya itu.
Namun sangat disayangkan, Kapolsek Tualang memilih bungkam, pasalnya pesan konfirmasi yang dikirim telah terbaca dengan contreng biru, bahkan tim DPD SPI Siak juga menghubungi melalui panggilan telepon, setelah panggilan masuk dan diangkat, tapi langsung dimatikan.
"Bahkan lebih parahnya lagi, telepon biasa dan nomor WhatsApp kita langsung diblokir atau dimatikan," tutup Dewa melalui pers rilis yang dikirimkan kepada seluruh jajaran Solidaritas Pers Indonesia se-Indonesia melalui Grup WA. (Red)
Sumber : Rilis DPD SPI Kabupaten Siak