Pelaku Exploitasi Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi di Batam

Dua tersangka yang diamankan polisi saat konferensi pers di Polresta Barelang. (Foto: Edo)


BATAM | BATAMSIBER.COM: Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak di bawah umur dan exploitasi Anak yang terjadi di Batam.


Dua orang perempuan yang diduga sebagai Mucikari berhasil diamankan Polisi. Keduanya masing-masing berinisial AYM (21) dan M (22) diamankan di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengatakan kejadian tindak pidana exploitasi anak tersebut ada sistem bagi hasil. 


"Sistem yang digunakan oleh pelaku yakni sistem bagi hasil. Kedua Pelaku sebagai mucikari namun tidak saling kenal," ungkap Abdul Rahman didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (20/04/2022).


Dijelaskannya, berawal dari informasi di media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel kawasan Nagoya.


Lanjutnya, setelah korban diantar oleh pelaku M sebagai mucikari ke kamar hotel, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2 juta. kemudian diberikan pelaku M kepada Korban DS sebesar Rp. 800 ribu dan meninggalkan korban bersama tamu. 


"Usai mengantarkan korban ke tamunya, pelaku M akhirnya diamankan di Lobby Hotel. Sedangkan anggota lainnya naik kekamar dan langsung di interogasi. Saat itu korban menyatakan mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu dari pelaku M untuk melayani tamu dan saat di tanyakan umur, korban DS berusia 13 Tahun dan Korban AAA berusia 16 Tahun," jelasnya.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku M yakni uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 11 Warna Silver, 2 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik DS, Baju Dan Celana Milik M, Screen Shoot Whatsapp, dan dari Pelaku AAA Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 7+ Warna Hitam, 1 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik AYM,  baju dan celana milik AAA, Screen Shoot Whatsapp. 


Terhadap korban DS, Pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2 juta dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban DS sebesar Rp. 800 ribu. Terhadap korban AAA, pelaku AYM menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2 juta dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban AAA sebesar Rp. 1.8 juta. 


"Pelaku bermodus mengajak korban dengan di iming imingi akan mendapatkan Uluang. Sebelumnya antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu," terangnya.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua.


"Orangtua harus mengontrol anaknya saat diluar rumah. Itu yang penting," pesannya.


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. (Edo)

Lebih baru Lebih lama