Lokasi bukit yang dipotong. (Foto: Gun) |
Batamsiber.com, Batam: Pematangan lahan di Jalan Raya Trans Barelang KM 1 Tembesi Kecamatan Sagulung, sebelum jembatan satu Barelang, yang di lakukan oleh kelompok orang tak dikenal yang tak mau menyebutkan nama pemiliknya dan PT serta peruntukan lahan yang sedang di ratakan tersebut.
Dari pantauan awak media, dilokasi pematangan ada 4 alat berat excavator dan puluhan lory atau dump truk yang sedang melakukan antrian untuk diisi, Rabu (27/4/22).
Melalui keterangan pengawas yang sempat dikonfirmasi awak media yang tak mau menyebutkan namanya, menerangkan kalau kegiatan tersebut sudah berjalan lama sekitar lima tahunan dan tanahnya di bawa ke ocarina Batam Center Kota Batam.
Namun saat awak media menanyakan tentang peruntukan lahan tersebut, mereka tak tahu. Begitu juga saat di tanyakan masalah izinnya mereka tak bisa menunjuk kan atau memberikan keterangan apa-apa.
Merujuk kepada keterangan kedua, pengawas dilapangan sangat patut untuk diduga kalau pekerjaan pematangan lahan tersebut tidak memiliki izin UPL/UKL serta izin Cut and Fill dan Amdalnya.
Karena izin cut and fill mempunyai mekanisme yang harus di patuhi, diantaranya adalah batas waktu pekerjaan atau aktivitas yang di lakukan, tak mungkin jangka waktu yang diberikan dalam surat cut and fill selama 5 tahun alias multi years.
Menurut sekretaris Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) provinsi Kepulauan Riau Hery Marhat mengatakan aktifitas itu diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009.
Untuk itu kita sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam agar bisa menghentikan dan memproses pelaku agar jangan sampai aktifitas yang mereka lakukan menimbulkan sebab akibat, seperti kerusakan pada jalan umum , menimbulkan debu saat terik matahari dan membuat jalan berlumpur bila datang hujan, Sehingga mengganggu aktifitas pengguna jalan.
Lanjutnnya, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum jangan sampai kalah dengan para mafia lahan yang tak taat akan pajak dan terkesan melanggar hukum, tegasnya. (Gun)