Amdas dan LSM Gebrak Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bright PLN, DPRD dan Wali Kota Batam

Massa aksi unjuk rasa dari Amdas dan LSM Gebrak melakukan orasinya didepan kantor Bright PLN Batam. (Foto: Fay)


BATAM | BATAMSIBER.COM: Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 KV (Amdas) Transmisi Batu Besar, Nongsa, kota Batam bersama LSM Gebrak melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bright PLN Batam, Senin (28/3/2022).


Selain menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bright PLN Batam, massa unjuk rasa juga mendatangi Kantor DPRD Batam dan juga Kantor Wali Kota Batam untuk menyampaikan keluhannya.


Aksi tersebut dilakukan sehubungan dengan permasalahan SUTT 150 KV di area jalan sisi perumahan warga. Dari rencana awal berdasarkan dokumen yang oleh warga, pemasangan tiang SUTT 150 KV berada disisi kanan jalan arah Bandara Hang Nadim atau berada disisi hutan.


Pantauan media ini dilokasi, para peserta aksi unjuk rasa yang terdiri dari kaum perempuan, melakukan jalan kaki dari Alun-alun menuju kantor Bright PLN Batam. Mereka turut membawa spanduk-spanduk dan juga miniatur dari tiang SUTT 150 KV.


Sesampainya didepan kantor Bright PLN Batam, warga tersebut melakukan aksi teatrikal drama tentang perlawanan warga yang menolak pemasangan tiang SUTT 150 KV di wilayahnya.


Ada enam point penting yang menjadi tuntutan para peserta aksi unjuk rasa. Poin-point itu antara lain:


1. Meminta Bright PLN Batam untuk segera mematuhi Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2024.


2. Meminta Bright PLN Batam untuk segera menghentikan proyek pembangunan SUTT di lokasi yang ditolak oleh warga.


3. Meminta Bright PLN Batam untuk segera memindahkan tiang SUTT ke titik sesuai Perda Nomor 03 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2024.


4. Meminta Wali Kota Batam untuk tegas menegakkan Perda Nomor 03 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2024.


5. Meminta Polda Kepri untuk bersikap netral dan profesional terhadap kasus SUTT Batam.


6. Kami tidak menolak pembangunan, yang kami lawan adalah penindasan dan kesewenang-wenangan dalam pembangunan.


Usai menyampaikan orasinya, peserta aksi unjuk rasa kemudian menyerahkan miniatur tiang SUTT 150 KV yang dibawanya kepada perwakilan Bright PLN Batam.


Massa unjuk rasa kemudian melanjutkan aksinya menuju ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. (Fay)

Lebih baru Lebih lama