Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Foto: ist) |
Batam, Batamsiber.com: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) BP Batam tahun 2018 dan 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu (23/2/2022).
"Tanggal 22 Februari 2022 penyelidik Kejari Batam telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SIM RS BP Batam tahun 2018 dan 2020," ucap Wahyu melalui pesan pendek yang dikirimkan ke redaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Terkait kasus ini, sebelumnya sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi dari pejabat RSBP Batam dan pihak swasta.
"Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 sumber anggaran APBN," ujar Wahyu.
Sebagaimana yang kita ketahui, kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tahun Anggaran 2018 dan 2020, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam dari tahun 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk dinaikkan ketahapan selanjutnya.
Adapun total kerugian negara dari Kasus SIMRS BP Batam yakni Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 2,6 milyar dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1,2 milyar.
Pejabat pembuat komitmen yang mewakili BP Batam adalah Faizal Riza, sedangkan pejabat yang mewakili PT Rumah sakit PELNI adalah Direktur Muhammad Kartobi untuk yang bertanda tangan.
Dugaan Tindak Pidana dari proyek ini yaitu proyek senilai / sebesar Rp1 miliar lebih dilakukan tanpa melalui proses tender lelang. (Fay)